Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Kuota BBM Bersubsidi 2015 Dilonggarkan agar Jokowi Bisa Jalankan Visinya

Kompas.com - 29/09/2014, 13:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi kelonggaran kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi pemerintah baru. Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla juga tak perlu menghadap DPR untuk memutuskan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, pemerintah meminta kebebasan menambah kuota BBM bersubsidi jika terjadi pembengkakan melalui persetujuan komisi yang terkait.

"Nanti kalau kelebihan kuota, tidak perlu ajukan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) atau mengajukan APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan). Jadi sekarang kami beri kewenangan," kata Ahmadi di Gedung DPR, Senin (29/9/2014).

Ahmadi mengungkapkan, penambahan kuota BBM subsidi perlu dilakukan lantaran PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan BBM subsidi akan habis pada akhir Desember 2014.  "Itu tidak kosong kalau seandainya ada penataan. Kita sudah temukan penyelundupan dan penyalahgunaan BBM luar biasa, dan ini harus ditata. Jadi kalau dibebaskan (kuota), kita tidak akan menata," ujarnya.

Ahmadi menjelaskan, parlemen melonggarkan volume BBM subsidi pada tahun 2015 mendatang agar pemerintah baru dapat leluasa menjalankan visi dan misi Jokowi-JK. Ia optimistis volume BBM bersubsidi tak akan habis bila pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada tahun 2014 ini.

"Kita memang sedikit melonggarkan karena ini kan baseline. Tapi kalau dia (Jokowi) menaikkan harga BBM di tahun ini, kuota BBM pasti tidak akan terlampaui karena berdasarkan pengalaman, konsumsi akan menurun drastis. Mungkin masyarakat ingin irit pengeluaran, dan penyelundupan pun tidak akan marak karena disparitas harga sudah rendah," papar Ahmadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com