Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pengelolaan Keuangan Haji Disahkan

Kompas.com - 30/09/2014, 08:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji disahkan menjadi Undang-Undang Pengelolaan Haji, pada Senin (29/9/2014) malam, dalam rapat Paripurna, di Jakarta.

Sebelum palu diketuk, pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziah menuturkan, Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji itu memuat sejumlah materi pokok.

Pertama, keuangan haji yang dimaksud dalam UU ini adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jamaah haji, maupun sumber lain yang tidak mengikat.

Kedua, terobosan yang dilakukan dalam RUU ini terkait pembuatan virtual account bagi jamaah haji sehingga bisa memonitor nilai manfaat masing-masing secara berkala. Meski demikian, saldo Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan BPIH Khusus tidak dapat diambil kecuali jamaah haji membatalkan kursinya.

Ida lebih lanjut menuturkan, materi pokok ketiga yang ada dalam RUU ini adalah pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Materi pokok keempat, investasi yang bisa dilakukan antara lain bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, dan investasi langsung.

Kelima, lanjut Ida, karena BPKH mengelola dana masyarakat maka perlu komitmen tinggi. Sehingga ada tanggungjawab renteng antara badan pelaksana dan Dewan Pengawas terhadap kerugian yang diakibatkan salah kelola.

"Keenam, pengawasan BPKH dilakukan internal oleh Dewan Pengawas, dan eksternal oleh DPR berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan," imbuh Ida.

Terakhir, adanya pengintegrasian Dana Abadi Umat yang sebelumnya diatur dalam UU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ida menjelaskan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini merupakan inisiatif dari pemerintah, berdasarkan surat dari Presiden dengan No. Ro3/PRES/1/2014, tertanggal 13 Januari 2014, hal RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan telah dibahas dengan kKmisi VIII.

"RUU ini telah disetujui oleh semua fraksi untuk dapat dibahas dalam rapat paripurna hari ini," kata dia.

Setelah dipaparkan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji oleh Ida, pimpinan sidang Mohamad Sohibul Iman bertanya kepada anggota dewan yang hadir, "Apakah bisa disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?"

Anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna pun menjawab serempak, "Setuju..,".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com