"Pengalaman di tahun-tahun sebelumnya tidak ada perubahan di penetapannya. Semoga nanti untuk penetapan UMK 2015 besarannya sama dengan yang kita usulkan,” kata Soemardjito, Kamis (2/10/2014).
Menurut Soemardjito, usulan UMK 2015 tersebut telah melalui tahapan pembahasan di forum Dewan Pengupahan, yang terdiri unsur pemerintah, akademisi, buruh dan pengusaha. Angka tersebut merupakan kompromi kedua belah pihak, setelah melalui pembicaraan yang relatif lancar.
"Awalnya buruh mengusulkan angka sekitar Rp 1,4 juta, sedangkan pengusaha mengajukan sekitar Rp 1.395.000. Akhirnya keduabelah pihak menyepakati jalan tengah, angka Rp 1.397.500 untuk dibawa ke Gubernur Jateng,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Suharnoto menambahkan, usulan UMK tersebut telah memerhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) secara umum masyarakat Kabupaten Semarang. Perhitungan KHL didapat dari hasil survei bulanan terhadap 60 item harga kebutuhan pokok dan barang di lima pasar besar yang ada.
“Ketentuannya hanya tiga pasar, namun kami menyepakati melakukan survei di lima pasar, yakni Pasar Bandarjo, Karangjati, Sumowono, Kembangsari, dan Pasar Projo Ambarawa,” terangnya.
Dari perhitungan KHL hingga bulan September lalu, ditambah perhitungan regresi atau kecenderungan hingga Desember 2014, diketahui KHL masyarakat Kabupaten Semarang tahun ini senilai Rp 1.381603. Dengan memerhatikan faktor inflasi maupun prediksi pertumbuhan ekonomi tahun 2015, akhirnya didapat besaran usulan UMK 2015.
“Angkanya lebih besar dibanding UMK 2014 karena harga kebutuhan dan barang juga mengalami kenaikan. Naiknya biaya transportasi seiring kenaikan harga BBM, harga beras, biaya kos, dan daging cukup memberi pengaruh besar di kenaikan KHL,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.