Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Target, Ditjen Pajak Telusuri Transaksi Orang Kaya

Kompas.com - 03/10/2014, 08:08 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak akan memberi ampun ke orang-orang kaya berpenghasilan ratusan juta per tahun untuk berkelit dari pembayaran pajak.

Selain demi mengejar target pajak tahun 2015 yang naik Rp 1.291 triliun, naik 3,6 persen dari target APBN-P 2014 yang sebesar Rp 1.246 triliun, langkah ini dilakukan lantaran pemerintah baru Joko Widodo dan Jusuf Kalla juga berencana menerapkan pajak progresif bagi orang-orang kaya berpenghasilan di atas Rp 500 juta per bulan dan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Apalagi, Ditjen Pajak juga mendapati banyak orang kaya belum membayar pajak. Ada 48 juta orang pribadi golongan kaya dan menengah yang sejatinya mampu membayar pajak. Namun hingga saat ini baru 25,07 juta orang atau 52 persen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Penghasilan mereka tinggi hingga ratusan juta rupiah per bulan, tapi bayar pajaknya kecil. Ini terjadi," tandas Dirjen Pajak Fuad Rahmany, kepada KONTAN, Senin (29/9/2014).

Agar data-datanya valid, Ditjen pajak mengumpulkan data dari instansi pemerintah pusat, daerah hingga swasta. Tujuannya adalah mengumpulkan data-data terkait transaksi yang dilakukan masyarakat berpenghasilan tinggi. Kerjasama pun banyak digelar seperti dengan pengembang, notaris, diler mobil, kantor kepolisian hingga Badan Pertanahan Nasional.

Data yang terkumpul ini akan dicocokan dengan laporan pajak tahunan alias SPT yang tersimpan di Ditjen Pajak. "Data pemilik mobil super mewah, seperti Lamborgini, Ferrari, akan dicocokan dengan data pajak pemiliknya," kata Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat DJP Wahyu Karya Tumakaka.

Jika ada selisih pajak atau ada ketidak cocokan data, pegawai pajak akan mengirimkan surat teguran dan surat tagihan pajak. Ditjen Pajak mengklaim telah mendapat dukungan dari Kepolisian dan KPK untuk melakukan penagihan dan penyitaan.

"Bila 21 hari pasca teguran, tak ada hasil, kami akan melakukan surat paksa hingga penyitaan," tandas Wahyu.

Upaya ini sejatinya sudah dilakukan sejak awal tahun. Hasilnya, ada peningkatan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi yang per 15 September capai Rp 81 triliun atau 73 persen dari target. Namun, langkah ini akan ditingkatkan di tahun depan. Jika upaya ini gagal, langkah lain adalah meninjau struktur tarif perpajakan serta merevisi rentang pendapatan golongan yang kena pajak penghasilan di 2015.

"Akan ada kenaikan tarif hingga 35 persen, tergantung penghasilan," ujar sumber KONTAN yang tak mau disebut namanya. (Jane Aprilyani, Titis Nurdiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com