Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Perppu JPSK, Pemerintah Siapkan Kajian Hukum

Kompas.com - 06/10/2014, 16:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menggulirkan kembali pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku, dalam forum JPSK juga dibahas mengenai pencabutan Perppu No.4 tahun 2008 tentang JPSK. “Kami dalam rapat juga bahas mengenai ini. Dan sekarang lagi disiapkan kajian hukumnya mengenai rekomendasi nanti terhadap posisi yang diambil komisi xi yang meminta agar perppu jpsk dicabut,” kata Chatib, Senin (6/10/2014).

Dia bilang, pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan LPS akan mengambil posisi sesuai yang harus dilakukan, setelah mendengar opini legal. Chatib menegaskan, pembahasan mengenai RUU JPSK ini menjadi salah satu yang dimatangkan oleh FKSSK.

“Tentu diharapkan ini dapat mengantisipasi (krisis), termasuk berbagai kemungkinan yang harus dilakukan,” tukas Chatib.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (29/9/2014) menyepakati, menerima hasil kajian Komisi XI DPR RI terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Hasilnya, sebelum RUU tentang JPSK dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang (UU) tentang JPSK, maka Perpu No.4 tahun 2008 tentang JPSK terlebih dahulu harus dicabut.

Asal tahu saja, beleid yang diharapkan menjadi tameng ketika terjadi krisis ini sudah terkatung-katung cukup lama. Terakhir, mandeg di rapat Paripurna DPR RI bulan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com