Hal ini terkait dengan diperlonggarnya kewajiban Toko Modern untuk menjual barang merek sendiri atau private label yang umumnya UKM, sebatas 15 persen saja. Ketentuan ini diatur dalam Permendag 56 tahun 2014, pasal 21 ayat 2.
Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi menilai, aturan ini tidak membatasi pelaku atau produsen produk UKM untuk mengakses pasar modern. Porsi 15 persen dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam gerai Toko Modern, dinilai sudah lebih baik.
"Tapi kalau memang ini untuk memberikan kesempatan pada UKM, tentu ini kan bukan kitab suci kan. Ini bisa diubah soal Permendagnya supaya lebih baik," kata dia, Kamis (15/10/2014).
Lutfi memastikan, saat ini Kemendag memfokuskan yang tergolong dalam private label adalah produk UKM. Kalau dirasa pelaku usaha tersebut perlu ruang lebih besar lagi, Permendag tersebut mungkin direvisi.
Ditanya mengenai revisi tersebut ke depannya, Lutfi enggan memberikan komentar lebih jauh. Hanya saja, dia memastikan, yang paling penting dari Permendag 56 tahun 2014 ini adalah adanya kepastian tanpa diskresi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.