Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Butuh 18 Tahun agar Semua Badan Usaha Bayar Pajak

Kompas.com - 16/10/2014, 17:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Chatib Basri menilai, salah satu cara menekan banyaknya badan usaha yang tidak membayar pajak adalah dengan mendatanginya langsung. Namun, karena jumlah petugas pajak sedikit, maka butuh waktu 18 tahun untuk menyelesaikan masalah itu.

"Solusinya harus petugas pajak ditambah. Tapi itu harus 18 tahun kalau petugas pajaknya mau bertambah sesuai target," ujar Chatib Basri di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Lebih lanjut dia mencontohkan, Jepang yang memiliki penduduk berjumlah 120.000 jiwa memiliki petugas pajak sebanyak 60.000. Sedangkan Indonesia yang penduduknya 240.000 hanya memiliki 30.000 petugas pajak. Oleh karena itu, jika Indonesia mau mengikuti jejak Jepang maka Indonesia harus menambah 90.000 petugas pajak. Namun halangan muncul, jumlah lulusan akuntansi setiap tahun sekitar 7.000 orang.

Namun menurut Chatib, bukan berarti pemerintah harus menunggu 18 tahun lamanya agar semua badan usaha tadi membayar pajak. Salah satu solusi mempercepat perbaikan sistem pembayaran pajak adalah dengan menggunakan sistem online.

Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany mengatakan, saat ini badan usaha yang memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 5 juta. Namun, menurut Fuad, baru 500.000 badan usaha yang melaporkan pembayaran pajaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com