"Kalau seandainya mereka ragu (hedging) tentu yang terjadi posisi lindung nilai yang harusnya dilakukan tapi tidak dilakukan akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya dan itu komisaris dan pemegang saham seharusnya bisa minta pertanggung jawaban dari direksi," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Dia menjelaskan, saat ini Bank Indonesia akan terus meyakinkan semua BUMN agar berani hedging. Syaratnya, BUMN mempunyai SOP terkait dengan lindung nilai, kemudian mereka mesti mempunyai kapabilitas untuk melakukan pengelolaan risiko.
"Nah, kalau nanti ada transaksi ada valas itu ada tentu mereka perlu melakukan transaksi lindung nilai," kata dia.
Sementara itu terkait perusahaan atau badan usaha mana saja yang harusnya melakukan hedging, menurut Agus di Indonesia perusahaan-perusahan yang 60 persen dari transaksi valasnya itu tidak dilakukan hedging.
"Padahal dia mempunyai risiko missmatch dari nilai tukarnya. Hal ini yang perlu disikapi masing-masing perusahaan itu," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.