Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bioremediasi, Chevron Kecewa Berat terhadap MA

Kompas.com - 24/10/2014, 15:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) merasa kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus dan menghukum karyawan Chevron Bachtiar Abdur Fatah dalam kasus proyek Bioremediasi.

Saking kecewanya, Chevron dan kuasa hukum terpidana menilai bahwa MA melakukan kriminalisi korporasi terhadap Chevron. "Secara legal dan secara akal sehat kami tidak menerima. Itu melukai asas keadilan kita semua. Ini kriminalisasi perusahaan," ujar Kuasa Hukum Bachtiar Abdul Fatah, Todung Mulya Lubis saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Dia menjelaskan, kasus proyek Bioremediasi yang menjerat karyawan Chevron sangat janggal. Pasalnya, Chevron merasa tidak pernah ada kerugian negara sedikitpun yang dilakukan oleh karyawannya. "Seratus persen proyek Bioremediasi didanai oleh Chevron. Tidak ada sama sekali uang negara," kata Todung.

Dalam kesempatan yang sama, President Director PT Chevron Pacific Indonesia Albert Simanjuntak membenarkan apa yang dikatakan Todung Mulya Lubis terkait 100 persen investasi Bioremediasi dibiayai Chevron. Dia pun kembali menegaskan bahwa anak buahnya sama sekali tidak bersalah.

"Tidak ada bukti-bukti kredibel yang mendukung bahwa Bachtiar melakukan pelanggaran hukum. Begitu juga tiga karyawan kami yang juga dijerat," kata Albert.

Oleh karena itu, atas dasar keyakinan kepada karyawannya, Chevron berniat akan terus memperjuangan kasus ini dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Bachtiar dan 3 karyawan Chevron terseret dalam pusaran kasus proyek Bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas asal Amerika Serikat itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga 23,361 juta dolar AS atau lebih dari Rp 200 miliar. Atas keputusan MA, Bachtiar terbukti bersalah dan mengganjarnya dengan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melonjak Rp 14.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Selasa 4 Juni 2024

Melonjak Rp 14.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Selasa 4 Juni 2024

Spend Smart
Investor Ritel Tolak Papan Pemantauan Khusus FCA, Ini Respons BEI

Investor Ritel Tolak Papan Pemantauan Khusus FCA, Ini Respons BEI

Whats New
Pemerintah Lanjutkan Bagi-bagi 'Rice Cooker' Gratis, Anggaran Rp 85 Miliar

Pemerintah Lanjutkan Bagi-bagi "Rice Cooker" Gratis, Anggaran Rp 85 Miliar

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 4 Juni 2024 Mayoritas Naik, Tepung Terigu Turun Tipis

Harga Bahan Pokok Selasa 4 Juni 2024 Mayoritas Naik, Tepung Terigu Turun Tipis

Whats New
Pemerintah Sudah Bayarkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Pemerintah Sudah Bayarkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Whats New
Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Whats New
Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Smartpreneur
Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Whats New
Ada 'Jamu Manis', BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Ada "Jamu Manis", BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Whats New
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Whats New
Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Spend Smart
Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com