Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Bekukan Izin Kapal di Atas 30GT untuk Enam Bulan

Kompas.com - 12/11/2014, 09:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memberlakukan penghentian sementara atau moratorium bagi kapal berukuran di atas 30 gross tone (GT) selama enam bulan, mulai Novermber 2014.

"Di sisi lain kita bekerja membuat aturan-aturan baru yang akan dibuka usai moratorium berakhir," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Selasa (11/11/2014).

Susi mengatakan, moratorium ini akan diikuti dengan ketentuan kuota, yaitu kuota masa tangkap atau bulan tangkap, sehingga penangkapan tidak bisa dilakukan sepanjang tahun. Kuota zona tangkap, kuota jumlah tangkap, serta ukuran tangkap juga akan diberlakukan. Pemerintah Indonesia, juga mengatur alat dan metode penangkapan.

"Sanksi (melanggar aturan) dengan pencabutan (izin) dan denda. Semua itu sebetulnya ada di UU Kelautan kita, cuma law enforcement tidak ada. Ini akan kita diskusikan dengan stakeholders," jelas Susi.

Susi mengatakan, selama moratorium pemerintah akan melakukan penertiban terhadap Unit Pengolahan (UP) yang ada. Setelah moratorium selesai, akan ada aturan baru yakni tidak akan ada investasi penangkapan tanpa investasi di sektor pengolahan.

baca juga: Secara Terbuka, Menteri Susi Balas Pernyataan Ahli Kelautan ITB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com