Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2014, 10:03 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan moratorium izin kapal ikan asing di atas 30 GT. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi kapal-kapal ikan yang saat ini beroperasi yakni sebanyak 5.300 unit kapal, di mana 1.200 unit diantaranya merupakan kapal eks asing. (baca: Indonesia Bekukan Izin Kapal di Atas 30GT untuk Enam Bulan)

Keputusan Susi untuk membekukan izin kapal ini memang belum melibatkan pelaku usaha sebelumnya untuk itu, dia pun meminta maaf. "Saya mohon maaf pada saat memutuskan moratorium saya tidak berkonsultasi sebelumnya dengan stakeholders," kata Susi, saat  dialog dengan para pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Ia beralasan, diburu waktu untuk segera memberlakukan moratorium ini. "Karena kalau saya berkonsultasi, tiga bulan lagi saya belum tentu bisa (keluarkan moratorium), karena sana enggak bisa, sini engak bisa, sana lobi, sini lobi. DPR keburu jalan, tambah susah lagi saya. (Jadi ini) Aji mumpung," lanjut lulusan Sekolah Menengah Pertama itu, disambut tawa seisi ruangan.

Susi menjelaskan, Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan izin padanya untuk pemberlakukan moratorium tersebut. "Saya kembali ke Presiden, saya izin. Saya bilang, kalau Bapak (Jokowi) tidak boleh, saya tidak sanggup meneruskan pekerjaan ini," kata Susi menceritakan permintaannya soal moratorium ke Jokowi.

Menurut Susi, kepada Presiden Jokowi, dirinya juga menjelaskan, bahwa KKKP akan membereskan tata kelola kelautan dan perikanan.

Kepada para pemangku kepentingan, dia mengajak diskusi bersama, tata kelola seperti apa yang akan diberlakukan paska moratorium berakhir, April 2015 mendatang.

baca jga: Secara Terbuka, Menteri Susi Balas Pernyataan Ahli Kelautan ITB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+