Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Tarif, KPPU Panggil Industri Penerbangan

Kompas.com - 12/11/2014, 13:24 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan stakeholder industri penerbangan nasional untuk dengar pendapat mengenai tarif batas bawah penerbangan.

"Di tengah sukses sektor penerbangan ada perubahan kecil ini dengan mematok harga batas bawah. Bagaimana mungkin Indonesia yang sukses di sektor airlines membuat kebijakan batas bawah yang dinilai kemunduran?" ujar Ketua KPPU M. Nawir Messi saat rapat dengar pendapat di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Dia menjelaskan, latar belakang pertemuan itu adalah terkait penerapan tarif batas bawah oleh Kemenhub yang menimbulkan keresahan maskapai. Padahal sebelum adanya peraturan tarif batas bawah kata dia, kondisi usaha penerbangan nasional dinilai sangat kondusif. Bahkan menurut Nawir, industri penerbangan nasional menjadi referensi diskusi industri penerbangan di dunia karena pekembangannya yang sangat pesat.

Oleh karena itu KPPU, kata dia ingin mengetahui lebih dalam terkait masalah tersebut.

Sebelumnya berbagai maskapai seperti AirAsia terang-terangan tak sepakat dengan rencana penyeragaman tarif batas bawah tiket pesawat itu. Maskapai penerbangan milik taipan Tony Fernandez itu khawatir tak lagi bisa jor-joran menawarkan tiket murah dalam program promosi.

Sementara Direktur Utama Citilink Arif Wibowo justru menilai aturan itu tak akan menghambat ekspansi maskapainya yang masuk kategori LCC, sama seperti AirAsia. "Ini malah memudahkan untuk strategi pricing kami," ujar Arif.

Adapun maskapai lain yang juga menyuguhkan layanan LCC, PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), belum mau memberikan komentar pasti. Sang Direktur Umum, Edward Simanjuntak menyatakan akan mempelajari lebih dalam mendalam beleid anyar itu.

Namun, dia bilang akan bernegosiasi dengan pemerintah jika hasil kajiannya menyebutkan aturan itu memberatkan dari sisi bisnis. Edward memilih menjelaskan jika selama ini Lion Air tak mengenal tarif batas bawah. Maskapai itu menerapkan sebanyak 12 kelas tarif untuk mengakomodasi daya beli masyarakat.

Tak cuma maskapai LCC, komentar juga meluncur dari Garuda Indonesia yang mengoperasikan penerbangan full service. Maskapai penerbangan pelat merah itu memilih menyerahkan penentuan tarif batas maupun bawah kepada mekanisme pasar saja.

Menurut Pujobroto,Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, untuk rute yang sudah ramai, batasan harga sudah terbentuk dengan sendirinya. Masing-masing maskapai penerbangan sudah menyesuaikan harga tiket dengan biaya operasional yang dikeluarkan.

Sekadar mengingatkan, Menteri Perhubungan sudah menekan aturan tarif batas atas dan batas bawah. Tarif batas atas akan naik 10 persen dari ketentuan Permen No 26/2010. Sementara besaran tarif batas bawah diatur minimal 50 persen dari harga tarif batas atas yang sudah ditetapkan.

Mengambil contoh rute Jakarta–Bali, tarif batas atas rute itu yang semula Rp 1,4 juta akan menjadi Rp 1,54 juta. Sementara tarif batas bawah rute tersebut akan menjadi Rp 770.000.

baca juga: "Goodbye" Perang Tarif Murah Penerbangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com