Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MNC Ngotot Tak Mau Lepas TPI, Meski Keputusan MA Telah Final

Kompas.com - 12/11/2014, 19:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) tetap ngotot tak mau melepaskan kepemilikannya di PT Cipta Televisi Indonesia, meskipun Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dan menguatkan kepemilikan stasiun televisi tersebut oleh Siti Hardiyanti Rukmana.

Juru bicara MNC Arya Sinulingga menyatakan keputusan tersebut merupakan perkara yang melibatkan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama atas dispute perjanjian mereka periode 2002 – 2003 dan mulai menjadi masalah hukum tahun 2010.

"PT Media Nusantara Citra Tbk atau MNC tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut. MNC sepenuhnya memegang kendali MNCTV," kata Arya dalam siaran pers, Rabu (12/11/2014).

Dia kembali menuturkan  bahwa MNC mengambil alih MNCTV tahun 2006 atau 4 tahun sebelum hal ini menjadi perkara hukum. Itulah sebabnya MNC tidak pernah menjadi pihak dalam proses perkara hukum antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut.

"Dengan demikian, MNC tetap merupakan pemilik 75 persen saham MNCTV dan yang mengoperasikan dan mengendalikan manajemen MNCTV," katanya.

 Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama sehingga menguatkan kepemilikan PT Cipta Televisi Indonesia oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau akrab disapa Mbak Tutut.

"Peninjauan kembali ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Putusan PK yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama ini diketuk pada 29 Oktober 2014 oleh majelis hakim yang terdiri Abdul Manan sebagai ketua didampingi Hamdi dan Mohammad Saleh sebagai anggota.

Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan gugatan Siti Hardiyanti Rumana, yang memohon pengembalian kepemilikan TPI dari PT Berkah Karya Bersama.

Putusan kasasi yang diketok pada 2 Oktober 2013 oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara menyatakan para tergugat (PT Berkah) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com