Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKK Migas: Kadang-kadang Sulit Menjelaskan di Hadapan DPR

Kompas.com - 13/11/2014, 13:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johannes Widjonarko mengatakan, terkadang sulit menjelaskan kepada anggota dewan di Senayan, misalnya kata dia soal cost recovery yang harus dibayarkan negara.

"Kadang-kadang sulit menjelaskan di hadapan DPR. Kita selalu berusaha menampilkan yang realistis. Sampai ke DPR, menjelaskannya saja susah. Tidak sama bahasanya, sana politis, kita teknis. Semakin menjelaskan, semakin kita terlihat bodoh," kata dia dalam sambutannya, di Rapat Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SKK Migas-KKKS 2014, Denpasar, Kamis (13/11/2014).

Atas dasar itu, Widjonarko menegaskan SKK Migas akan mewajibkan adanya transparansi dan interkoneksi data dari KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dan SKK Migas. Beberapa data yang diinterkoneksikan yakni data pengeluaran, data produksi (lifting), serta data invoice.

Jika semua data sudah terhubung diantara KKKS dan SKK migas, maka lanjut Widjonarko, pemangku kepentingan dari pemerintah juga bisa membaca data tersebut. Misalnya, kata dia Kementerian Keuangan bisa memanfaatkan keterbukaan data sebagai bahan untuk menentukan kebijakan keuangan. Begitu pula dengan Kementerian ESDM.

"Semua ini akan menjadi rujukan dalam perhitungan bagi hasil. Berapa biaya operasi yang dikeluarkan, lalu bagaimana perhitungan pajaknya. Berapa APBN, berapa penerimaan negara, berapa sih cost recovery-nya. Ini akan menjadi parameter dalam mengambil kebijakan," ungkap Widjonarko, kepada wartawan.

Widjonarko bahkan menuturkan, data-data ini nantinya bisa diakses juga oleh lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Widjonarko menargetkan modul Sistem Operasi Terpadu (SOT) bisa dirampungkan 2015 dan diimplementasikan secara mandatory, memalui surat edaran.

"Kalau (KKKS) tidak patuh akan ada punishment, tapi tidak bisa punishment yang seperti apa, karena di kontrak tidak ada (aturannya). Tapi di kontrak kan disebutkan hak dan kewajiban. Dan kewajiban mereka adalah memberikan apa yang kita minta sesuai kebutuhan di dalam operasi itu sendiri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com