Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terus Pantau Kisruh Rebutan TPI

Kompas.com - 14/11/2014, 15:02 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau kisruh perebutan kepemilihan PT Cipta Televisi Indonesia, antara Mbak Tutut dan PT Berkah Karya Bersama, di mana saat ini stasiun televisi itu berada di bawah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC).

Ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan bahwa pihaknya bertindak sebagai pengawas pasar modal. OJK akan angkat bicara untuk mengklarifikasi hal-hal yang akan berefek pada kepentingan publik. "Saya mungkin belum komentar itu dulu," tukas Nurhaida, Jumat (14/11/2014).

Menurut Nurhaida, prinsip yang ada di pasar modal adalah keterbukaan. Munculnya berita soal kisruh di tubuh MNC di media, tutur Nurhaida, merupakan salah satu bentuk keterbukaan tersebut. Hanya saja, OJK tidak akan tinggal diam bila di antara pemberitaan tersebut ada hal melenceng yang perlu diklarifikasi.

"Intinya, kalau ada hal yang dilihat OJK, sebagai pengawas, ada hal yang perlu diklarifikasi. Nah, dalam tahap klarifikasi tidak semuanya bisa diungkap dulu ke publik. Dalam klarifikasi kita butuh waktu untuk penelaahan secara lebih detil, kemudian kita lihat apakah ada dampaknya terhadap publik atau tidak," ujarnya.

Nurhaida menegaskan, yang tidak boleh terjadi adalah kejadian penting tidak diungkap ke publik. Nurhaida mengimbuhkan, kegelisahan emiten dan perbedaan pandangan di sekitar emiten memang wajar terjadi.

"Bagi OJK, apakah informasi ke publik itu valid atau tidak. Ini yang dilakukan tahap klarifikasi. Kadang-kadang yang sampai ke publik belum seluruhnya. Ini yang diklarifikasi. Sepanjang informasi sudah terungkap ke media, ketentuan itu sudah dipenuhi. Yang penting begitu. Untuk kondisi apapun bagi emiten, itu ada dua sisi, positif dan negatif," imbuhnya.

Menurut Nurhaida, apabila semua investor punya persepsi yang sama, tentu tidak akan ada transaksi. "Ada persepsi bahwa sesuatu bagus, semua ingin membeli tidak ada yang menjual, tidak ada transaksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dan menguatkan kepemilikan stasiun televisi TPI oleh Siti Hardiyanti Rukmana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com