Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Mencermati Dana Bagi Hasil Hulu Migas Bagian I

Kompas.com - 20/11/2014, 10:32 WIB
advertorial

Penulis

 

Persoalan dana bagi hasil migas untuk daerah penghasil menjadi salah satu isu yang kerap diperdebatkan. Bagaimana sebenarnya tata kelola dana bagi hasil migas ini?

Kegiatan usaha hulu migas berintikan kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Dalam menjalankan bisnis ini, negara melalui SKK Migas melakukan kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS), seperti PT Pertamina EP, PT Chevron Pacific Indonesia, dan masih banyak lagi. Istilah bagi hasil memang juga dikenal pada proses ini. Tapi, bagi hasil di sini bukanlah distribusi penerimaan negara untuk daerah, namun bagi hasil migas dalam lingkup pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Hulu Migas (Production Sharing Kontrak) yaitu pembagian lifting migas (produksi migas yang terjual) antara pemerintah dan Kontraktor KKS sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.

Pada fase ini, SKK Migas dan Kontraktor KKS berkonsentrasi pada upaya mengoptimalkan lifting pada masing-masing wilayah kerja. Tugas SKK Migas dan Kontraktor KKS selesai setelah lifting migas berhasil dikomersialisasikan dan uang yang dihasilkan dari penjualan migas disalurkan ke rekening pemerintah. Hasil bisnis negara ini disetorkan langsung ke negara melalui rekening Menteri Keuangan. Jadi tidak ada hasil penjualan migas yang mampir ke rekening SKK Migas.

Bagi hasil yang banyak disorot daerah sebenarnya adalah bagi hasil pada tahapan selanjutnya, yaitu bagaimana pemerintah membagi-bagi dana yang diterima dari industri hulu migas  kepada pemerintah daerah penghasil migas dan non penghasil migas. Pada proses ini beberapa instansi pemerintah terlibat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertugas membagi lifting migas per provinsi dan per kabupaten/kota. Kementerian ESDM akan menggunakan laporan lifting per Kontraktor KKS yang dilaporkan SKK Migas sebagai bahan pembanding dan alat kontrol ketika melakukan evaluasi lifting per daerah penghasil. Setelah melewati proses review dan evaluasi, Kementerian ESDM akan mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM tentang alokasi lifting per daerah penghasil migas.

Proses lain berlangsung di Kementerian Keuangan. Kementerian ini akan memverifikasi laporan lifting yang diterima dari SKK Migas setiap bulan untuk memastikan bahwa uang yang diterima di rekening Kementerian Keuangan di Bank Indonesia sama besarnya dengan yang dilaporkan SKK Migas. Bila laporan itu  sudah terverifikasi, maka Kementerian Keuangan akan melakukan perhitungan penerimaan negara bersih per Kontraktor KKS.

Laporan penerimaan negara bersih per Kontraktor KKS ini bersama dengan laporan lifting per daerah penghasil dari Kementerian ESDM kemudian diolah oleh Kementerian Keuangan  sehingga diperoleh Dana Bagi Hasil yang selanjutnya akan dialokasikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Pengasil, dan Pemerintah Daerah Non Penghasil Migas. Pengalokasian dana bagi hasil ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Dasar pemerintah dalam membagi persentase dana bagi hasil migas adalah Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini mengatur bahwa penerimaan minyak bumi, setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain, dibagi dengan imbangan 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Dari angka 15,5 persen ini, sebesar 0.5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan. Sisanya sebesar 15 persen dibagi dengan rincian: 3 persen untuk provinsi; 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil; dan 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Khusus untuk penerimaan gas bumi, pembagiannya adalah 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk daerah. Lalu, sebesar 0,5 persen dari  hak daerah ini akan dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan. Sisanya sebesar 30 persen dibagi dengan rincian 6 persen untuk provinsi; 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil; dan 12 persen untuk kabupaten/kota lain.

Dari penjelasan  di atas dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, SKK Migas dan Kontraktor KKS tidak memiliki kewenangan  mengelola pembagian dana bagi hasil ke daerah. Kedua, setiap instansi pemerintah yang terlibat dalam proses ini bekerja berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Aspirasi daerah untuk meningkatkan hasil migas yang mereka terima tentu perlu dihargai. Namun, semua pihak tentu berharap, jangan sampai penyaluran aspirasi ini mengganggu kegiatan operasi hulu migas yang dapat mengancam penerimaan negara, dan pada akhirnya akan  mengancam penerimaan daerah bersangkutan dari dana bagi hasil migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com