Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegakkan Kedaulatan Rupiah, BI Gandeng Polri

Kompas.com - 20/11/2014, 15:41 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR,KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komisaris Jendral Polisi Suhardi Alius menandatangani Pedoman Kerja (PK) tentang tata cara pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.

“Penandatanganan PK ini dalam upaya bersama untuk mendorong kedaulatan rupiah. Pedoman Kerja yang ditandatangani tersebut mengatur beberapa tata cara,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, di Gedung BI, Denpasar, Kamis (20/11/2014).

PK ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Gubernur BI dan Kapolri pada 1 September 2014 lalu.

Adapun tata cara yang diatur antara lain, pertama tentang cara penanganan pelaporan dugaan pelanggaran penggunaan uang rupiah di NKRI, dugaan tindak pidana uang rupiah dan tukar menukar data maupun informasi.

Kedua, pembahasan dugaan pelaggaran kewajiban uang rupiah. Ketiga, permintaan dan penyediaan ahli. Keempat, pentitaan, pemeriksaan dan peminjaman barang bukti.

“Juga diatur mengenai tata cara penyerahan, penyimpanan dan pemusnahan barang temuan atau barang bukti. BI sebagai otoritas yang berwenang, akan megambil lagkah dan kewajiban yang diperlukan melalui penerbitan ketentuan, pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum,” tegas Waas.

Selain penandatanganan PK, Debuti Gubernur BI dengan Kabareskrim juga menyaksikan penandatanganan Pokok-Pokok Kesepahaman (PPK) antara Kantor Perwakilan BI Wilayah III (Bali dan Nusa Tenggara) dengan Polda Bali terkait koordninasi penanganan tindak pidana dibidangg sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau lebih dikenal dengan money changer atau Pedagang Valuta Asing (PVA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com