Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua OJK Akui Perbankan Belum Mengenal Industri Kemaritiman

Kompas.com - 28/11/2014, 07:00 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan industri perbankan untuk sektor maritim, khususnya dalam bentuk pembiayaan, masih minim. Padahal, industri perbankan dan industri keuangan non-bank ditargetkan menjadi sumber pendanaan penting bagi sektor maritim.

Hal ini terjadi, menurut Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, karena ketidaktahuan pelaku industri keuangan pada sektor maritim.

"Tak kenal maka tak masuk (untuk berinvestasi), sayang kan? Perlu ada edukasi praktisi lembaga keuangan agar pengetahuan dan literasi di bidang kemaritiman bisa dorong minat untuk lebih jauh lagi membiayai industri kemaritiman," ujar Muliaman dalam pembukaan diskusi fokus grup yang diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (27/11/2014).

"Perbankan Indonesia menilai kondisi maritim risikonya tinggi karena ketidakpahaman," imbuhnya.

Dalam pidato pembukaannya, Muliaman mengatakan bahwa industri perbankan, industri keuangan non-bank akan ditargetkan menjadi tulang punggung penyediaan kredit bagi pelaku sektor maritim. Namun, sebelumnya, sektor maritim juga dituntut untuk berbenah diri.

"Kalau ada perusahaan kemaritiman yang belum listed saya dorong untuk listed ke pasar modal. Penyaluran kredit ke pelaku usaha di bidang kemaritiman perlu ditingkatkan, terutama nelayan dan masyarakat kemaritiman. Meningkatkan keahlian di bidang kelautan. Dengan demikian, kita punya kompetensi," ujarnya.

Sejauh ini, kinerja pendanaan dari perbankan untuk sektor maritim pun masih belum memuaskan. Berdasarkan laporan industri perdagangan per September 2014, jumlah kredit perbankan untuk bidang kemaritiman sebesar Rp 67,33 triliun.

Jumlah ini hanya sekitar 1,85 persen dari total keseluruhan kredit perbankan yang jumlah totalnya mencapai Rp 3.561 triliun. Jumlah tersebut memang meningkat dari posisi akhir 2013, Rp 61,19 triliun. Namun, kredit macet (non performing loan, NPL-nya) juga meningkat. NPL kredit kemaritiman per September 2014 14,19 persen dan akhir tahun 2013 13,05 persen.

"NPL-nya juga besar, saya tidak tahu apa betul untuk cari ikan atau untuk kebutuhan lain," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com