Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Presiden untuk Dirjen Pajak

Kompas.com - 28/11/2014, 16:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyeleksi calon-calon yang akan menjabat sebagai pejabat eselon I-Kemenkeu, tak terkecuali Direktur Jenderal Pajak.

Begitu strategisnya jabatan yang menjadi tulang punggung penerimaan negara itu, Kemenkeu mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo. Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, pada awal pekan ini, Presiden memanggil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil.

"Menkeu pernah melaporkan ke Presiden soal seleksi ini. Dan (menurut Presiden) yang penting arahnya terbuka, governance dan bisa dipertanggungjawabkan, kita tidak menutup-nutupi," kata Mardiasmo, Jumat (28/11/2014).

Mardiasmo melanjutkan, dalam tahapan wawancara, panitia seleksi (pansel) yang memiliki hubungan emosional dengan calon, tidak diperkenankan mewawancarai. "Misal, calon tersebut mantan bawahan saya. Maka yang mewawancarai bukan saya, tapi orang lain. Tujuannya agar hasilnya objektif," imbuh Mardiasmo.

Saat ini ada 73 calon yang lolos tahap administrasi dan mengikuti tahap penulisan makalah. Ke-73 calon tidak hanya mendaftar sebagai Dirjen Pajak, melainkan juga Kepala BKF, Kepala BPPK, Staf Ahli OBTI, serta Staf Ahli Penerimaan Negara.

Selama dua hari, yakni Sabtu dan Minggu, tim pansel akan mengoreksi makalah tersebut. Untuk menjaga objektivitas penilaian, tim pansel juga melibatkan pihak independen seperti Bambang Soedibyo, dan Chatib Basri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com