Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Rokok Terbebani Kenaikan UMP

Kompas.com - 01/12/2014, 14:51 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berarti peningkatan beban bagi industri padat karya, seperti industri rokok. Hal ini juga dialami oleh perusahaan produsen rokok berskala besar, Sampoerna.

"Total karyawan Sampoerna sekitar 85.000 orang. Sebanyak 80 persennya adalah ibu-ibu yang melinting rokok SKT (sigaret kretek tangan)," ujar Head of Regulatory Affairs and International Trade PT HM Sampoerna, Tbk, Elvira Lianita, Senin (1/12/2014), di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan.

Para pekerja ini tersebar di pabrik-pabrik Sampoerna di Indonesia. Sejauh ini, perusahaan tersebut telah memiliki lima pabrik rokok SKT di Surabaya, Malang, dan Probolinggo.

Selain itu, terdapat juga dua pabrik sigaret kretek mesin (SKM) di Karawang dan Pandaan serta satu pabrik rokok putih di Karawang. Fasilitas pabrik terbanyak yang dimiliki Sampoerna merupakan fasilitas pembuatan rokok kretek.

"Jadi, fasilitas rokok kretek linting kami lebih banyak, termasuk kerja sama dengan 38 mitra produksi sigaret yang memproduksi rokok linting juga," ujarnya.

PT HM Sampoerna Tbk mengklaim tidak keberatan mengikuti aturan tiap-tiap daerah. Elvira mengatakan, perusahaannya akan mengikuti besaran UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Dia percaya, pemerintah sudah memiliki pertimbangan tersendiri.

"Kami mengikuti keputusan pemerintah. Kami percaya, pemerintah telah mempertimbangkan aspek penting dalam hal ini. Kami akan mematuhi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com