Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Moratorium, Menteri Susi Bakal Terapkan Kuota Perikanan Tangkap

Kompas.com - 07/12/2014, 14:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menjaga kelestarian hayati, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kuota untuk perikanan tangkap. Kuota didasarkan pada potensi yang ada pada tiap Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

Direktur Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Toni Ruchimat, mengatakan, eksploitasi perikanan tangkap di sebagian besar WPP di Indonesia tergolong over eksplotasi. Dari data yang dihimpun Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) bersama Balitbang KKP, potensi perikanan yang berkelanjutan atau Maximum Sustainable Yield (MSY) dari 11 WPP sebanyak 6,512 juta ton per tahun.

"Dari potensi tersebut, jumlahikan yang boleh ditangkap sebanyak 80 persen, atau sekitar 4,8-5 juta ton," ucap Toni akhir pekan ini.

Namun, jika dibandingkan dengan produksi yang ditangkap, berdasarkan statistik yang dikumpulkan dari 816 pelabuhan perikanan pusat dan daerah, maka kondisi over-eksploitasi perikanan tangkap sudah terjadi sejak 2011. Dengan kata lain, lebih dari lima juta ton ikan dieksploitasi per tahunnya, atau lebih dari 20 juta ton hingga 2014.

"Nah, kondisi seperti itu merupakan sinyal bagi kita. Kalau diteruskan eksploitasinya, sama saja kita makan tabungan," imbuh Toni.

Menurut Toni, moratorium merupakan salah satu langkah yang diambil untuk menata ulang kegiatan perikanan tangkap di Indonesia. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah melarang kegiartan alih muatan di tengah laut (transhipment). Sebab, sumber daya ikan akan makin kritis jika illegal and unreported fishing (IU fishing) masih terus-menerus terjadi.

"Nanti (di samping) pengaturan izin, mungkin ada open-close system, juga kita akan mengatur alokasi per WPP, kuota per WPP. Begitu nanti kuota melebihi, ada warning tidak boleh lagi tangkap. (Kalau sudah sesuai kuota) Berarti yang ditangkap (selebihnya) itu sudah ilegal. Ini ke depan yang dalam waktu dekat, kajian ataupun hitungan tentang kuota-kuota per WPP akan segera diselesaikan," jelas Toni.

Ditemui terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum merampungkan penghitungan kuota per WPP. Susi juga belum tahu kapan kebijakan kuota perikanan tangkap per WPP bisa diterapkan.

"Belum, belum. Masih moratorium," ucap Susi usai berbagi pengalaman di seminar Tanoto Entrepreneurship Series in Partnership with MM-UI, Jumat (5/12/2014).

53 Izin Dibekukan

Sejak pembekuan sementara atau moratorium izin kapal diberlakukan pada 3 November 2014 lalu, hingga saat ini, tercatat sudah ada 53 izin yang dibekukan. Rencananya, kegiatan moratorium akan berakhir pada 30 April 2015 mendatang.

"Minggu pertama moratorium itu ada 8 kapal, dan minggu kelima per 5 Desember ini ada 20 kapal. Total sampai minggu kelima ada 53 kapal," ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Gelwyn Jusuf, akhir pekan ini.

Gelwyn menjelaskan, rencananya Ditjen Perikanan Tangkap KKP akan mengevaluasi satu per satu perusahaan perikanan, baik dokumen maupun jumlah kapal yang beroperasi. Catatan KKP ada 1.132 kapal yang dibuat di luar negeri. Pihaknya juga akan mengevaluasi perusahaan yang tergolong sebagai purse seine group.

"Apa benar (tangkapannya) didaratkan (di pangkalan), kita lihat historical landing, neraca keuangan, kepatuhan perusahaan membayar pajak. Jadi banyak sekali, tidak hanya stop di dalam operasi," kata Gelwyn.

Selain itu, akan dilihat pula status perusahaan purse seine group, apakah milik pribadi asing yang diatasnamakan orang Indonesia, atau memang ada bill of sale-nya. Gelwyn menambahkan, apakah dalam purse seine group tersebut sudah tidak lagi mempekerjakan anak buah asing (ABK).

Dia menjelaskan, setelah evaluasi menyeluruh selama moratorium selesai, perusahaan perikanan yang beroperasi di Indonesia akan dikelompokkan menjadi tiga klasifikasi. Pertama, perusahaan yang memenuhi seluruh aturan, maka akan diberikan izin operasi kembali. Kedua, perusahaan yang masih harus melengkapi dokumen akan diberikan dispensasi waktu agar bisa kembali beroperasi. Ketiga, perusahaan yang sama sekali tidak pernah mendaratkan hasil tangkapannya di pangkalan meski memiliki izin legal, maka izin operasinya tidak bisa diperpanjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com