Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Tak Akan Berhenti di Penenggelaman 3 Kapal

Kompas.com - 08/12/2014, 05:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penenggelaman tiga kapal ilegal berbendera Vietnam di Kelurahan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, oleh TNI AL, Jumat (5/12/2014), dipastikan bukan menjadi yang terakhir kali. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah punya rencana berikutnya.

“Hari ini kita tenggelamkan 3 kapal Vietnam di Tarempa. Minggu depan di Batam dan di Laut Aru,” kata Susi dalam seminar Tanoto Entrepreneurship Series in Partnership with MM-UI, Jumat. Dalam kesempatan itu dia pun menjawab beberapa kritik untuknya soal penenggelaman kapal tersebut.

“Kenapa tidak dikasihkan saja ke nelayan? (Karena), tangkapan (kapal) kita banyak. Akan kita ambil, kita kasih ke nelayan. Beberapa kita tenggelamkan untuk efek jera,” tutur Susi lugas.

Susi pun menyatakan, efek jera itu diperlukan karena kerugian akibat penangkapan ikan ilegal maupun tak dilaporkan menurut perhitungan kasarnya saja sudah merugikan negara sekitar 25 miliar dollar AS--setara Rp 300 triliun--setahun.

Tak cuma soal perikanan

Menurut Susi, praktik penangkapan ikan ilegal tak berkorelasi dengan investasi di bidang perikanan, apalagi mengancamnya. “Betul investasi kita butuhkan (dengan datangnya perusahaan perikanan asing). Tapi ini bukan investasi. Ini nyolong,” tegas Susi.

Diperbolehkannya pemindahan ikan (transhipment) di lepas pantai hingga pemerintahan lalu, lanjut Susi, juga diduga membuat banyak ikan tak pernah sampai ke pelabuhan di Indonesia.

"Transhipment adalah satu hal yang sangat gila. Di negara yang punya aturan, kok diperbolehkan bongkar muat di tengah laut? Ya untuk apa kita punya pelabuhan kalau transhipment diperbolehkan?” kecam Susi.

Susi mengaku beruntung berada di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dia bahkan tak menyangka, peraturan menteri soal moratorium penerbitan izin kapal penangkapan ikan bisa rampung hanya dalam waktu dua hari.

“Presiden mimpin kabinet dengan cepat tegas dan lugas, permen saya terundangkan dalam waktu 2 hari. Satu bulan ini ada 10 permen untuk follow-up,” kata mantan CEO Susi Air itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin kapal tangkap itu berlaku sejak 3 November 2014 hingga 30 April 2015. Selama moratorium berlangsung, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengevaluasi seluruh kapal ikan yang sekarang beroperasi.

Susi berharap moratorium ini bisa menekan angka penangkapan ikan ilegal maupun tak terlaporkan. Berkurangnya dua hal itu, lanjut dia, juga turut mengurangi kejahatan lain, tak cuma di sektor perikanan.

“Selain smugling (penyelundupan), di illegal fishing itu ada human traficking, human slavery. It’s a crime of crime, and disaster of humanity. Dan semua ini ada di laut kita,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com