Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Nurbaya: Tak Semua Permintaan Susi Pudjiastuti Bisa Dipenuhi, tetapi...

Kompas.com - 10/12/2014, 04:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan tak semua kewenangan di kementeriannya yang diminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bisa dipenuhi. Namun, kata dia, bukan tak ada solusi untuk permintaan itu.

“Iya (ada kewenangan yag tidak bisa dialihkan), karena di UU Kehutanan (beberapa hal itu) tanggung jawabnya ada di Kehutanan,” kata Siti, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Dia menyebutkan, di antara permintaan Susi yang tak bisa dia penuhi adalah pengalihan kewenangan untuk pengelolaan ikan napoleon, arwana, penyu, dan hutan bakau (mangrove). 

Siti menegaskan, segala sesuatu yang tertulis di UU Kehutanan tidak bisa dialihkan kewenangannya ke instansi lain, begitu pula sebaliknya. Adapun hal-hal yang tak tertulis di dalam UU, ujar dia, masih ada kemungkinan untuk dialihkan kewenangan penanganannya.

Meski demikian, Siti mengatakan ada jalan tengah yang bisa ditempuh bila Susi ingin memberdayakan sumber daya hayati yang penanganannya ada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saya baca di dokumennya itu (ikan napoleon dan lainnya itu) bukan termasuk yang bisa (dialihkan). Tapi saya ada caranya, yakni dengan piagam kerja sama saja. Kan yang penting bukan kewenangannya, yang penting pelaksanaannya,” papar Siti.

Siti menuturkan, contoh kerja sama yang sudah lama berlangsung antara kementeriannya dan kementerian Susi adalah pengelolaan taman nasional. Sejak 2008, kata dia, ada delapan taman nasional yang ditangani bersama oleh dua kementerian tersebut. “Terumbu karang bisa dialihkan ke KKP karena tidak (tertulis) tekstual di UU Kehutanan," imbuh Siti.

Masih merujuk pada beragam UU yang berlaku sampai saat ini, Siti memastikan penanganan pulau terluar yang tak punya wilayah dalam kategori hutan dapat dialihkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun pulau terluar yang punya wilayah berkategori hutan, ulang dia, dapat ditangani bersama lewat mekanisme kerja sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com