Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Larang Pegawainya Cuti Natal-Tahun Baru

Kompas.com - 19/12/2014, 08:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan dilarang mengajukan cuti saat Natal dan Tahun Baru 2015.

"Kementerian Perhubungan dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2015 juga akan membuka posko-posko selama 24 jam," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo didampingi Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta Yosca Herman Sudrajat saat meninjau persiapan angkutan Natal dan Tahun Baru 2015 di Terminal Bus Tirtonadi Solo, Kamis (19/12/2014).

Dia mengakui Posko Natal dan Tahun Baru sebelumnya tidak buka sampai 24 jam, tetapi posko sekarang ini diminta untuk buka 24 jam. "Untuk itu kami minta petugas-petugas di daerah juga bisa melaksanakan," katanya.

Menyinggung kondisi jalan, Sugihardjo mengatakan sebelum 24 Desember jalan di pantura sudah baik termasuk betonisasi jalan semua sudah jadi.

"Sebenarnya tanggal 20 Desember 2014 betonisasi jalan di pantura itu sudah selesai, tetapi masih belum kering," katanya.

Ia juga mengingatkan untuk pelayanan dalam angkutan bus agar diperhatikan pula masalah tiket. "Untuk harga tiket khususnya bus malam atau yang jarak jauh jangan ditulis tangan tetapi harus distempel ini untuk menghindari hal-hal yang tidak baik," katanya.

Sedangkan masalah jumlah armada, Sugihardjo mengatakan semuanya tidak ada masalah dan telah dipersiapkan dengan baik.

Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga menangguhkan cuti seluruh pegawainya untuk mendukung pelayanan angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015.

"Selain itu, program angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 di bidang keamanan dan ketertiban akan dilaksanakan tambahan pengawalan kereta api (KA) oleh personel Polri sesuai kebutuhan," kata Kepala Daerah Operasional (DAOP) 1 PT KAI Heru Isnadi di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com