Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Januari 2015, Harga Premium Turun Jadi Rp 7.600

Kompas.com - 31/12/2014, 10:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Seiring dengan terus melorotnya harga minyak dunia, pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium atau RON 88 dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600, mulai 1 Januari 2015.

Sementara itu, harga solar dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 dan harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter. 

Bersamaan dengan penurunan ini, pemerintah juga menghapus subsidi BBM untuk jenis premium. 

"Harga premium di Rp 7.600 per liter itu sudah tidak disubsidi lagi oleh pemerintah dan yang disubsidi itu solar Rp 1.000 per liter," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di kantornya, Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Pengumuman tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Kebijakan harga jual eceran baru per Januari 2015 ini ditentukan berdasarkan skema baru jenis BBM yang terbagi dalam tiga kategori.

Dalam skema baru, minyak tanah dan solar masuk dalam BBM tertentu bersubsidi, sedangkan premium RON 88 masuk dalam jenis BBM khusus penugasan dan BBM umum nonsubsidi.

"Tiga jenis BBM adalah BBM tertentu yang diberikan subsidi, BBM khusus penugasan bukan subsidi, melainkan didistribusikan ke wilayah jauh yang perlu penanganan pemerintah dan BBM umum yang harganya mengikuti harga keekonomisan," ujar Sudirman.

Harga premium yang masuk kategori jenis BBM umum hanya diberlakukan di Jawa, Madura, dan Bali. Harga premium nonsubsidi ini bisa jadi berubah dari patokan harga Rp 7.600 bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Sementara itu, untuk luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), pemerintah menanggung bea distribusi.

Bisa berbeda dan berubah

Sudirman menjelaskan, harga dasar dan harga jual eceran BBM ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM. Adapun harga dasar yang dimaksud terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Perhitungan harga dasar, sehingga menghasilkan harga eceran premium Rp 7.600, diperoleh berdasarkan nilai tukar rupiah Rp 12.380 per dollar AS, dan harga rata-rata indeks pasar untuk minyak dunia sebesar 60 dollar AS per barrel.

Untuk awalnya, harga premium untuk BBM khusus penugasan dengan BBM umum (nonsubsidi) disamakan.

Pertamina sebagai badan usaha yang menjalankan penugasan bisa mengambil margin 5 persen untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Sementara itu, premium yang masuk kategori BBM umum ke depan akan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan ketentuan margin bawah 5 persen dan maksimal 10 persen untuk PBBKB.

"Margin BBM umum diserahkan ke pemda, tetapi maksimal 10 persen. Ini untuk mendorong persaingan sehat, kompetisi sehat antar-daerah maupun antar-pelaku bisnis. Tetapi, harapannya agar memberikan margin yang rendah," imbuh Sudirman.

Sofyan Djalil juga mengungkapkan, harga premium akan dievaluasi tiap bulannya. "Harga akan dievaluasi setiap bulan. Karena Pertamina saat ini masih monopoli (di Jamali), kalau ada persaingan, harga akan menjadi dinamis," kata Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com