Perhitungan harga dasar, sehingga menghasilkan harga eceran premium Rp 7.600, diperoleh berdasarkan nilai tukar rupiah Rp 12.380 per dollar AS, dan harga rata-rata indeks pasar untuk minyak dunia sebesar 60 dollar AS per barrel.
Untuk awalnya, harga premium untuk BBM khusus penugasan dengan BBM umum (nonsubsidi) disamakan.
Pertamina sebagai badan usaha yang menjalankan penugasan bisa mengambil margin 5 persen untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Sementara itu, premium yang masuk kategori BBM umum ke depan akan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan ketentuan margin bawah 5 persen dan maksimal 10 persen untuk PBBKB.
"Margin BBM umum diserahkan ke pemda, tetapi maksimal 10 persen. Ini untuk mendorong persaingan sehat, kompetisi sehat antar-daerah maupun antar-pelaku bisnis. Tetapi, harapannya agar memberikan margin yang rendah," imbuh Sudirman.
Sofyan Djalil juga mengungkapkan, harga premium akan dievaluasi tiap bulannya. "Harga akan dievaluasi setiap bulan. Karena Pertamina saat ini masih monopoli (di Jamali), kalau ada persaingan, harga akan menjadi dinamis," kata Sofyan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.