Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Premium, Selamat Datang di Mekanisme Pasar!

Kompas.com - 02/01/2015, 06:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88 dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 mulai 1 Januari 2015 bak “kado tahun baru” yang manis.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga menyatakan bahwa tak ada lagi subsidi untuk premium mulai 1 Januari 2015. Era premium subsidi pun usai. Kini, dia masuk di era baru, era makanisme pasar.

"Melepaskan harga premium ke mekanisme pasar sama saja pemerintah melepaskan tanggung jawabnya terhadap komoditas yang tingkat konsumsinya oleh rakyat paling tinggi," kecam anggota Komisi VII DPR RI Satya Yudha.

Menurut Satya, harga premium akan berfluktuasi tergantung harga minyak dunia. Harga yang fluktuatif itu, kata dia, tentu akan berdampak pada barang kebutuhan pokok masyarakat.

"Coba bayangkan rakyat membeli gula berbeda-beda setiap harinya hanya karena harga BBM yang turun naik,” ujar Satya.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil tak menampik perubahan harga premium di Tanah Air akan terjadi ketika bandrol bahan bakar itu diserahkan ke mekanisme pakar.

"(Namun), harga akan dievaluasi setiap bulan. Karena Pertamina saat ini masih monopoli (di Jawa, Madura, Bali), kalau ada persaingan, harga akan menjadi dinamis," kata Sofyan.

Perhitungan harga eceran premium saat ini Rp 7.600 diperoleh menggunakan asumsi nilai tukar rupiah Rp 12.380 per dollar AS dan harga rata-rata indeks pasar untuk minyak dunia senilai 60 dollar AS per barrel.

Asumsi tersebut berdasarkan harga minyak dunia yang sedang merosot tajam sekarang. Namun, apabila harga minyak dunia kembali melonjak dan nilai tukar rupiah terus merosot, maka dipastikan harga premium akan naik kembali sesuai mekanisme pasar.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengumumkan harga baru BBM di Indonesia, Rabu (30/12/2014). Harga baru mulai berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.

Seiring kebijakan untuk premium tersebut, Pemerintah menyatakan masih memberikan subsidi untuk minyak tanah dan solar. Minyak tanah ditetapkan berharga Rp 2.500 per liter dan solar Rp 7.250 per liter.

Keputusan ini sekaligus mengeluarkan premium dari kategori bahan bakar minyak jenis tertentu. Kini, premium masuk kategori BBM khusus penugasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com