Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur pendistribusian BBM penugasan tersebut. Harga eceran BBM jenis pertama dan kedua ditetapkan pemerintah.
Ketiga, BBM umum yang di luar jenis pertama dan kedua. BBM umum tersebut tanpa subsidi dengan harga eceran ditetapkan badan usaha. Pemerintah membatasi marjin badan usaha dengan batas atas maksimal 10 persen dan batas bawah lima persen.
Jenis BBM-nya antara lain premium di Jawa, Madura, Bali dan bensin dengan angka oktan 92.
Pada semua jenis BBM tersebut, pemerintah menetapkan harga dasarnya. Hanya harga eceran BBM umum yang ditetapkan badan usaha.
Pada tahap awal yakni per 1 Januari 2014, harga eceran sejumlah jenis BBM ditetapkan pemerintah. Minyak tanah ditetapkan Rp 2.500, solar Rp 7.250, dan premium baik di Jamali maupun luar Jamali Rp 7.600 per liter.
Pemerintah akan mengevaluasi harga BBM tersebut setiap bulan sekali.
Baca juga:
Sama-sama "Bersaldo Nol", Jokowi dan SBY Punya Motif Beda Saat Turunkan Harga BBM
Ini Komentar Jokowi soal Penghapusan Subsidi untuk Premium
Premium, Selamat Datang di Mekanisme Pasar!