"Kewajiban korban dan kewajiban penumpang yang jadi korban mesti diperhatikan sesuai dengan perjanjian yang ada," ujar Sofyan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (2/1/2014).
Meskipun begitu, Sofyan mengaku belum tahu persis mengenai kebijakan pemberian klaim kepada korban kecelakaan dalam ini keluarga korban. Oleh karena itu dia mengatakan akan segera mempelajari perjanjian antara pihak asuransi dan operator penerbangan.
"Oh iya iya klaim itu biasanya setiap penumpang pesawat itu dijamin sejumlah uang tetentu oleh Jasa Raharja. Tapi dalam hal ini Jasa Raharja bilang tidak, saya enggak ngerti, tapi kemudian ada asuransi komersil," kata dia.
Sebelumnya, PT Jasa Raharja (Persero) mengaku tidak memiliki kewajiban membayarkan klaim kepada korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura. Pasalnya kata Jasa Raharja, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang ditetapkan bersama dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 santunan tidak wajib diberikan kepada penumpang tujuan atau dari penerbangan luar negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.