Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Nakal Pengerah TKI Masuk Daftar Hitam

Kompas.com - 02/01/2015, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja mencabut surat izin penempatan terhadap perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta yang nakal. Penanggung jawab perusahaan yang nakal itu juga dimasukkan ke dalam daftar hitam selama lima tahun.

Sepanjang 2014, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencabut surat izin penempatan (SIP) terhadap 26 perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (31/12). Kebijakan memasukkan penanggung jawab PPTKIS ke dalam daftar hitam tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan SIP PPTKIS.

”Selama lima tahun, penanggung jawab PPTKIS dilarang berbisnis pengiriman tenaga kerja Indonesia. Saya harap ini bisa menimbulkan efek jera,” kata Hanif.

Kedua puluh enam perusahaan tersebut dianggap melakukan pelanggaran berat aturandalam Undang-Undang Nomor  39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, khususnya Pasal 13-17.

Pasal-pasal itu mengatur hak dan kewajiban PPTKIS, di antaranya memiliki SIP aktif, unit pelatihan kerja, dan penampungan.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker Guntur Witjaksono mengatakan, 26 PPTKIS itu juga dinilai tidak memanusiakan calon buruh migran di tempat penampungan.

Celah hukum

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalis Pigay mengapresiasi sikap Kemenaker memasukkan penanggung jawab PPTKIS ke dalam daftar hitam. Kebijakan itu dinilai bisa membuat pengusaha mendapat cap buruk.

”Setelah lima tahun, pengusaha yang ingin mendirikan PPTKIS baru akan sulit karena pemerintah selaku pemberi izin melihat riwayatnya,” katanya.

Kendati demikian, Natalis mengkritik kebijakan Kemenaker itu yang masih punya celah hukum. Ada kemungkinan penanggung jawab nakal mendirikan PPTKIS baru atas nama kerabatnya.

Berdasarkan pengamatan Natalis, sebagian besar pemilik dari 518 PPTKIS yang ada berkerabat.

Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo berpendapat serupa. Pencabutan SIP hingga memasukkan penanggung jawab ke dalam daftar hitam harus ditindaklanjuti dengan reformasi di dalam tubuh Kemenaker yang selama ini kerap membiarkan PPTKIS nakal. (MED)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com