Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Jonan Investigasi Pemberian Izin Terbang di Luar Jadwal

Kompas.com - 03/01/2015, 20:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengumpulkan para pejabat otoritas yang berwenang untuk memberikan izin penerbangan pesawat sehari-harinya. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor Kementerian Perhubungan sebanyak dua kali.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid mengatakan, adapun pihak yang dipanggil Menteri Perhubungan ialah Direksi PT Angkasa Pura I, Direktur Utama AirNav Indonesia, Direksi Indonesia Slot Coordinator (IDSC), dan internal Kementerian Perhubungan, yakni Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub.

"Pertemuan ini melihat persoalannya di mana (pemberian izin di luar jadwal). Ini sering terjadi, bukan di AirAsia saja, makanya kita investigasi," ucap Hadi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Sabtu (3/1/2015).

Menurut Hadi, pesawat tidak mungkin terbang tanpa ada yang memberikan izin terlebih dahulu. Namun, pemberian izin di lapangan untuk sehari-harinya, kata Hadi, bisa diberikan oleh ketiga pihak, kecuali Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, karena hanya bisa memberikan izin per periode, yakni enam bulan sekali.

"Kita semua investigasi dan Pak Menteri bilang tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang setimpal, siapa yang bersalah, apakah ATC-nya, pengelola bandaranya, slot coordinator, atau internal Kementerian Perhubungan," tuturnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com