Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, persoalan asuransi akan dilaporkan oleh pihak keluarga setelah jenazah korban ditemukan.
"Kalau sudah ditemukan dan dimakamkan, baru mengurusi asuransi," ucap Julian seperti dikutip Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (3/1/2015).
Menurut Julian, bagi korban yang memiliki jaminan di perusahaan asuransi tertentu, maka nantinya ahli waris perlu segera melaporkan ke perusahaan tersebut dengan membawa bukti-bukti.
"Bukti tersebut seperti yang menyatakan bahwa dia memang ahli warisnya, dan hasil dari otoritas terkait bahwa korban telah meninggal," ujarnya.
Waktu pencairan klaim asuransi, kata Julian, paling lambat satu bulan setelah data terkumpul. Kalaupun jenazah tidak ditemukan, ahli waris tetap bisa menerima klaim asalkan ada pernyataan resmi dari otoritas bahwa korban telah hilang.
"Akan tetapi, perusahaan asuransi tetap menunggu sampai batas waktu yang ditentukan. Jika memang sudah lewat batas waktu, berarti dianggap sudah meninggal," tuturnya.
Pesawat AirAsia QZ8501 hilang kontak pada Minggu (28/12/2014) pukul 07.55 WIB. Pesawat sempat menghubungi Air Traffic Controller (ATC) Bandara Soekarno-Hatta untuk meminta izin naik ke ketinggian 38.000 kaki dari sebelumnya 32.000 kaki untuk menghindari cuaca buruk.
Namun, tak lama setelah itu, pesawat hilang dari radar. Pesawat AirAsia QZ8501 membawa 155 penumpang dan 7 awak. (Seno Tri Sulistiyono)
Baca juga:
Nilai Klaim Asuransi AirAsia QZ8501 Diperkirakan Capai Rp 1,24 Triliun
Ini Jawaban Jonan untuk Surat Terbuka Pilot