Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/01/2015, 17:11 WIB

KOMPAS.com - BERBAJU hijau kotak-kotak dan rambut tersisir rapi, petugas operasional penerbangan maskapai penerbangan Citilink itu tampak terkejut melihat kehadiran mendadak Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di ruangannya saat ia brifing dengan para pilot. Meski berusaha bersikap santai, wajah dan tangannya yang agak gemetar menunjukkan dia grogi.

Tahu petugas di ruangan itu agak grogi, Jonan pura-pura sibuk dengan telepon selulernya. Namun, kesibukan Jonan di ruangan berukuran 3 meter x 3 meter itu tetap tidak mengurangi grogi petugas tersebut.

Nyaris tidak ada pembicaraan apa pun ketika dia menyodorkan sejumlah dokumen kepada seorang pilot di depannya. Diskusi dibuka justru oleh pilot, yang menanyakan dokumen prakiraan cuaca. Diskusi pun hanya berlangsung tidak lebih dari 5 menit.

Itulah gambaran ketika Menteri Perhubungan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kantor maskapai penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (2/1). Ia hadir untuk memeriksa apakah prosedur penerbangan ditaati atau tidak.

Dalam inspeksi mendadak itu, Jonan menemukan sejumlah maskapai tidak menjalankan prosedur dengan baik dan benar. Di kantor maskapai AirAsia, misalnya, Jonan mendapati tidak ada tatap muka antara pilot yang akan terbang dan petugas operasional penerbangan (FOO).

Padahal, Jonan menegaskan, tatap muka itu penting dan tak hanya terkait dengan prediksi cuaca. ”FOO juga harus melihat apakah pilot yang akan terbang itu segar atau tidak, sehat atau tidak. Dengan tatap muka, itu akan ketahuan,” kata Jonan.

Ia menyatakan tidak peduli apakah data cuaca yang diperoleh pilot diambil dengan cara mengunduh dari laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) atau mengambil kertas cetakannya langsung dari kantor BMKG. ”Yang penting tatap muka itu. Kalau FOO melihat muka pilot sudah pucat, ya, jangan boleh berangkat,” katanya.

Jonan mengaku perhatian utamanya adalah keselamatan penumpang. Oleh karena itu, semua prosedur penerbangan demi keselamatan penumpang harus dipenuhi semua operator.

Persoalan brifing sebelum penerbangan dan peran seorang FOO ini dengan jelas diatur dalam Bagian 121 Regulasi Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR 121) yang merupakan bagian dari Keputusan Menteri Perhubungan RI Tahun 2012.

Dalam Pasal 121.595 Subbagian U dari CASR tersebut ditegaskan, tak seorang pun diizinkan menerbangkan pesawat sampai seorang FOO secara spesifik memberikan otorisasi untuk terbang.

Kemudian dalam Pasal 121.599 juga ditegaskan, seorang FOO tidak diperkenankan melepas pesawat untuk terbang, kecuali dia sudah benar-benar memahami laporan dan prakiraan cuaca di sepanjang rute penerbangan pesawat.

FOO kemudian bertugas memberikan semua data cuaca kepada pilot yang bertugas saat itu. Tidak hanya data cuaca, FOO juga wajib menyajikan berbagai data lain yang bisa berdampak pada keselamatan penerbangan.

Seperti diungkapkan Capt Guntur Prabowo, salah satu pilot maskapai Express Air, pekan lalu, dalam brifing itu, FOO juga memberikan data tentang kesiapan pesawat, peringatan-peringatan khusus kepada para penerbang (notice to airmen/NOTAM), dan bandara alternatif jika terjadi halangan menuju bandara tujuan utama.

Mengingat pentingnya tugas FOO itu, diperlukan pendidikan dan sertifikasi khusus bagi para calon FOO. Menurut portal berita penerbangan runway-aviation.com, di Indonesia lisensi dan sertifikat tanda kecakapan seorang FOO dikeluarkan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, kata Guntur, di Indonesia, profesi FOO ini belum terlalu diperhatikan. Selain masih sedikit lembaga yang memberikan pendidikan khusus FOO, di setiap maskapai, mereka juga masih sering kurang percaya diri di hadapan pilot.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com