"Di sini tidak ada urusan bilateral, ini urusan undang-undang negeri Indonesia," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (5/1/2014).
Susi menjelaskan, di belahan dunia mana pun tidak ada negara yang memperbolehkan kapal asing mengambil ikan di wilayahnya. Jadi, hanya di Indonesia kapal-kapal asing bisa seenaknya mengambil ikan di laut. Oleh karena itulah Susi membuat kebijakan yang tegas yaitu dengan menenggelamkan kapal-kapal asing penangkap ikan tersebut.
Baginya, ketegasan tersebut bukanlah cermin bangsa yang barbar melainkan bangsa yang berdaulat. "Pengusaha protes ya, tapi diplomat (negara lain) gak bisa protes, dan tidak usah takut. Tidak usah usah kita ini disebut bangsa barbar. Loh orang TKI (tenaga kerja Indonesia) kita di pulang kan begitu saja kok," kata Susi.
Bahkan, kata dia, pada bulan Desember lalu Vietnam sempat meminta perlindungan 1.928 kapalnya, dengan 13.000 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam di laut Natuna. "Bayangkan sebenarnya besar Vietnam tapi punya kapal 1.928 di sini. Bayangkan (berapa banyak) kapal Cina atau Thailand," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.