Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Daftar Maskapai yang Kena Sanksi, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

Kompas.com - 09/01/2015, 21:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan respons setelah masuk dalam daftar maskapai yang dibekukan penerbangannya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Garuda, semua penerbangan yang dilakukan selalu mengikuti ketentuan Kemenhub.

"Garuda Indonesia tidak akan melaksanakan kegiatan operasional penerbangan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan operasional yang ditetapkan oleh regulator," ujar Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Dia menjelaskan, Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan mengenai rute penerbangan yang dianggap melanggar perizinan. Menurut Pujo, semua penerbangan Garuda dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kemenhub.

"Seluruh penerbangan Garuda Indonesia dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari regulator," kata Pujo.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada lima maskapai penerbangan karena melanggar izin penerbangan. Sanksi diberikan dengan membekukan 61 penerbangan dari kelima maskapai tersebut. (Baca: Jonan Beri Sanksi Lima Maskapai, 61 Penerbangan Dibekukan)

Dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/1/2015), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan, maskapai itu meliputi Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air. "Garuda ada 4 (pelanggaran penerbangan), Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," kata Jonan, Jumat sore.

Jonan tidak menyebutkan rute-rute penerbangan yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses untuk membuka kembali sanksi pembekuan tersebut. (Baca: Jonan Persilakan CEO Maskapai yang Kena Sanksi untuk Meneleponnya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com