Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Sudah Tangkap 508 Kapal Ilegal

Kompas.com - 12/01/2015, 16:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Dengan keterbatasan kapal pengawas yang dimilik, yakni yang hanya berjumlah 27 unit, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan capaian kinerja yang cukup signifikan.

Direktur PSDKP KKP Asep Burhanudin dalam paparan Senin (12/1/2015), menjelaskan, Direktorat Jenderal PSDKP melalui operasi kapal pengawas telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 2.044 kapal perikanan.

“Terdari 2.028 kapal perikanan Indonesia (KII), dan 16 kapal perikanan asing (KIA). Dari sejumlah kapal yang diperiksa tersebut, ditangkap karena melanggar ketentuan sebanyak 39 kapal, terdiri dari 16 KIA dan 23 KII,” ujar Asep.

Asep mengatakan, dari 39 kapal illegal yang ditangkap tersebut, sebanyak 2 kapal dalam proses penyidikan, 19 kapal dalam proses penyeragan tahap kedua.

Sementara itu, ada lima kapal sudah berstatus inckraht, 12 kapal diberikan pembinaan, dan satu kapal diserahkan ke kepolisian.

Dengan penangkapan sebanyak 39 kapal pada tahun lalu itu, dari tahun 2010- 2014 PSDKP KKP telah menangkap sebanyak 508 kapal, terdiri dari 143 kapal Indonesia (KII) dan 365 kapal asing (KIA).

Asep mengklaim, capaian PSDKP KKP cukup signifikan, sebab dengan cakupan wilayah laut seluas 5,8 juta kilometer persegi, idealnya dibutuhkan 90 kapal pengawasan. “Tapi saat ini kami baru punya 27 kapal pengawas, dan akhir tahun ini akan ada tambahan empat kapal pengawas,” ujar Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com