Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pelanggaran, 30 PJTKI Ditindak BNP2TKI

Kompas.com - 12/01/2015, 17:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid melakukan suspensi atau menunda pelayanan kepada 30 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena diduga melakukan pelanggaran. Suspend tersebut berlaku sampai BNP2TKI selesai melakukan investigasi terhadap mereka.
 
"Kita bertindak tegas atas dugaan pelanggaran yang kita temukan. Berdasarkan temuan kita atas TKI yang bermasalah di Abu Dhabi, kita langsung lakukan suspend PPTKIS/PJTKI yang harusnya bertanggungjawab atas keberangkatan TKI tersebut," kata Nusron Wahid dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (12/1/2015).
 
Nusron menjelaskan, salah satu PJTKI yang bermasalah dan langsung disuspend adalah Assalam Karya Manunggal. BNP2TKI menemukan adanya TKI yang dikirim oleh Assalam pada 2011 lalu ke Abu Dhabi ternyata saat ini berdasarkan KTKLN yang bersangkutan ada di Mesir. Padahal seharusnya TKI tersebut sudah habis masa kontraknya sejak 2013.
 
"Ini sudah jelas bentuk pelanggaran, makanya kita suspend, diklarifikasi untuk dimintai pertanggungjawabannya karena mereka mengirim orang, bukan seperti roti saja yang seenaknya," ucap Nusron.
 
Dari data BNP2TKI, 30 PJTKI yang sudah disuspensi selain Assalam adalah Abdi Bela Persada, AKKA AL-Matar, Anugerah Sumber Rejeki, Avida Aviaduta, Bantal Perkasa Sejahtera, Barfo Mahdi, Bhayangkara Labour Supplier, Della Fadhilanugra, Dian Bakti Setia, Diva DUta Indosa, Duta Putra Banten Mandiri, Duta Wibawa Manda Putra, Fahad Fajar Mustika, FIM Anugerah Perkasa, Gayung Mulya Ikif, Hosana Adi Kreasi, Inti Jaffarindo, Kensur Hutama.

Kemudian Momandson Sejahtera, Nur Alfalah, Pancaran Batusari, Prima DUta Persada, Putra Timur Mandiri, Rahmat Jasa Safira, Rayana Manggahina, Restu Bunda Sejati, Safarindo Insan Corpora, dan Sukses Dua Bersaudara.
 
Direktur Penyiapan dan Penempatan TKI BNP2TKI Wisantoro mengatakan, mereka yang disuspensi adalah karena pelanggaran yang kemungkinan dilakukan seperti menempatkan TNI nonprosedural atau ilegal. Kemungkinan lain adalah menempatkan TKI di negara yang bukan penempatan.
 
"Seperti Assalam, berdasarkan KTKLN kan ke Abu Dhabi, tetapi ternyata sekarang ada di Mesir," ungkapnya.
 
Menurut Wisantoro, PPTKIS sudah seharusnya bertanggungjawab terhadap TKI mulai diberangkatkan hingga kepulangannya. Ketika ternyata tidak sesuai, maka BNP2TKI melakukan langkah sebagaimana diatur dalam UU. Saat ini, BNP2TKI sedang melakukan investigasi dan klarifikasi atas PPTKIS yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com