Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Asep Burhanudin mengatakan, sisanya atau sebanyak 58,56 persen tidak taat dalam mengaktifkan transmitter VMS.
“VMS mati disebabkan antara lain kapal tidak beroperasi (docking, dampak moratorium), kapal berada di pelabuhan pangkalan, transmitter rusak di laut, dan sengaja mematikan,” ucap Asep, dalam paparan Senin (12/1/2015).
Asep lebih lanjut mengatakan, berdasarkan analisis pergerakan kapal selama tahun 2014, diketahui sebanyak 528 kapal perikanan melakukan pelanggaran. Sebanyak 469 kapal melanggar daerah penangkapan, 29 kapal melakukan transshipment di laut, serta 15 kapal menangkap ikan tanpa SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
Dia juga memaparkan, sebanyak tujuh kapal mengangkut ikan tidak melalui cek poin terakhir, lima kapal membawa hasil tangkapan langsung ke luar negeri, dua kapal tidak melaporkan hasil tangkapan di pelabuhan yang ditentukan, dan 1 kapal menggunakan alat tangkap pair trawl.
“Pelanggaran tersebut diperkirakan sebanyak 74 persen terjadi di Laut Arafura dan 16 persen terjadi di perairan Laut Tiongkok Selatan,” lanjut Asep.
Terhadap kapal-kapal perikanan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut, dilakukan klarifikasi dan diberikan surat peringatan serta direkomendasikan untuk diberikan sanksi adminsitrasi kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.