Diharapkan, dengan dikeluarkannya beleid tersebut, proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) bisa dipercepat. Pasalnya, PLN yang nantinya akan membeli listrik dari swasta/IPP (Independent Power Producer) bisa menentukan sendiri harga patokan tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Menteri ESDM hanya menetapkan harga patokan tertinggi. “Untuk mempercepat, maka PLN bisa menentukan sendiri harga patokan, harga jual-beli dari IPP, berdasarkan jenis dan kapasitas pembangkit,” kata Sudirman, Selasa (13/1/2015).
Lebih lanjut dia bilang, harga listrik dari PLTU Mulut Tambang tentunya akan berbeda dari harga listrik produksi PLTU Non Mulut Tambang, PLTG, serta PLTA. Sudirman menjelaskan, dengan asumsi harga gas ataupun batubara atau energi primer yang digunakan pembangkit listrik, PLN bisa mengeluarkan harga patokan tertentu.
“Misal harga batubara naik atau turun, maka itu akan mengubah harga patokan. PLN tidak perlu lagi meminta persetujuan pada menteri. PLN bisa mengeksekusi perjanjian jual beli,” terang Sudirman.
Sesuai ketentuan Pasal 6 Permen ESDM No. 3 Tahun 2015, untuk memudahkan pelaksanaan negosiasi antara PT PLN (Persero) dengan pengembang, Menteri menetapkan harga patokan tertinggi.
Harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTU Mulut Tambang berkapasitas 100 MW ditetapkan sebesar 8,209 cent dollar AS per kWh. Dengan kapasitas sama, harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTU Non Mulut Tambang ditetapkan sebesar 8,34 cent dollar AS per kWh.
Harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTG/PLTMG berkapasitas 100 MW ditetapkan sebesar 7,31 cent dollar AS per kWh. Dengan kapasitas sama, harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTA ditetapkan sebesar 8 cent dollar AS per kWh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.