Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

BPK: Banyak Aturan, BUMN Kesulitan Bergerak Leluasa

Kompas.com - 14/01/2015, 09:21 WIB
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai banyaknya aturan yang perlu dipatuhi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat perusahaan-perusahaan pelat merah ini sulit bergerak leluasa dalam melakukan ekspansi bisnis.

Anggota BPK Achsanul Kosasih mengatakan, ada sembilan aturan yang perlu ditaati oleh BUMN dalam menjalankan bisnisnya, seperti Undang-Undang (UU) perseroan terbatas (PT), pasar modal, sektoral, pembendaharaan negara, KBUMN dan BPK, lainnya.

"Tapi kalau swasta itu hanya tiga aturannya, UU PT, pasar modal, dan sektoral. Sehingga swasta lebih fleksibel karena tidak terbebani," kata Achsanul, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Selain itu, Achsanul pun melihat banyak BUMN yang mengalami kerugian karena salah strategi dalam menjalankan bisnis. Kesalahan terbesar yaitu salah investasi, sehingga membuat perusahaan tersebut terbebani keuangannya. "Lalu, ada juga yang rugi kurs," ucapnya.

Guna mengembangkan BUMN ke depan, BPK pun menyambut positif dengan rencana pemerintah yang memangkas setoran deviden BUMN.

Dirinya pun mencontohkan sisi positif dari pemangkasan deviden tersebut, Bank Mandiri membayar deviden sebesar Rp 3,4 triliun tetapi dengan nilai sebesar itu Bank Mandiri kehilangan delapan kali melakukan ekspansi.

"Kemudian, kalau BUMN dipaksanakan membayar deviden, maka menghilangkan hak rakyat untuk kredit. Gambaran lain, setiap Rp 1 triliun investasi, maka memperkejakan 1.000 orang jadi karyawan, bayangkan kalau 3,4 triliun, bisa lebih banyak," tuturnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+