Plt Dirut Citilink Albert Burhan mengatakan hal itu dirasa perlu sehingga aturan tersebut betul-betul di patuhi dan tidak ada yang melanggar. "Peraturan Menteri Perhubungan No.91 Tahun 2014 mengharuskan maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi," kata Albert Burhan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Lebih lanjut, kata dia, sesuai PM No.91/2014, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri di hitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu tarif jarak; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan Iuran Wajib Asuransi Pertanggungan Kecelakaan Penumpang (IWJR).
Sementara itu besaran tarif berdasar kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan, yaitu Full Service dengan penetapan tarif 100 persen dari tarif maksimum; kelompok pelayanan Medium Service tarif setinggi tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan LCC (no frills services) penetapan tarif setinggi tingginya 85 persen dari tarif maksimum.
"Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik,” kata Albert yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Keuangan Citilink" kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.