Biasanya, tiket yang dijual tersebut itu berupa tiket promo untuk waktu terbang 6 sampai 12 bukan ke depan. "Jadi memang kebiasaan maskapai pak, menjual tiket sebelum ada izin terbang dari kita (Kemenhub)," ujar Jonan saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dia menuturkan, penjualan tiket pesawat sebelum adanya izin terbang sudah menjadi kebiasaan maskapai di Indonesia. Padahal kata dia, izin rute dan izin terbang dari Kemenhub dikeluarkan setiap 6 bulan sekali.
Jonan sedikit berseloroh, saat dia menjadi Direktur Utama Kereta Api Indonesia, tak sekali pun ia berani menjual tiket sebelum ada izin dari Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. "Ketika saya di KAI, gak berani saya jual tiket kalau tidak ada izin," kata Jonan.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan lebih baik mengeluarkan aturan mengenai penjualan tiket promo ketimbang pemberlakukan tarif batas bawah.
Dia menilai, penjualan tiket penerbangan promo untuk waktu 6 bulan sampai 12 bulan ke depan tidak memiliki kepastian. Pasalnya, maskapai ditengarai belum memiliki izin terbang seperti waktu yang tertera dalam tiket promo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.