Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dapat Izin Terbang, Maskapai Dilarang Jual Tiket Promo

Kompas.com - 20/01/2015, 15:12 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku sudah mengeluarkan larangan penjualan tiket penerbangan yang dijual maskapai sebelum ada izin terbang dari Kemenhub.

Biasanya, tiket yang dijual tersebut itu berupa tiket promo untuk waktu terbang 6 sampai 12 bukan ke depan. "Jadi memang kebiasaan maskapai pak, menjual tiket sebelum ada izin terbang dari kita (Kemenhub)," ujar Jonan saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dia menuturkan, penjualan tiket pesawat sebelum adanya izin terbang sudah menjadi kebiasaan maskapai di Indonesia. Padahal kata dia, izin rute dan izin terbang dari Kemenhub dikeluarkan setiap 6 bulan sekali.

Jonan sedikit berseloroh, saat dia menjadi Direktur Utama Kereta Api Indonesia, tak sekali pun ia berani menjual tiket sebelum ada izin dari Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. "Ketika saya di KAI, gak berani saya jual tiket kalau tidak ada izin," kata Jonan.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan lebih baik mengeluarkan aturan mengenai penjualan tiket promo ketimbang pemberlakukan tarif batas bawah.

Dia menilai, penjualan tiket penerbangan promo untuk waktu 6 bulan sampai 12 bulan ke depan tidak memiliki kepastian. Pasalnya, maskapai ditengarai belum memiliki izin terbang seperti waktu yang tertera dalam tiket promo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com