Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Akui Sulit Pangkas Waktu Perizinan Pembangkit Listrik Jadi Tiga Bulan

Kompas.com - 21/01/2015, 22:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengaku kesulitan untuk memenuhi target Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memangkas waktu penyelesaian izin pembangunan pembangkit listrik menjadi hanya tiga bulan. Kendati demikian, BKPM akan mengupayakan untuk memangkas waktu penyelesaian izin pembangkit listrik hingga 50 persen.

“Saya lebih realistis. Saya dulu pikir itu menghambat dalam arti birokrasinya, tapi kalau kita lihat SOP (standard operating procedure)-nya itu memang didesain lama, itu tidak sengaja,” kata Franky di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut SOP-nya, kata Franky, penyelesaian izin pembangunan pembangkit listrik memerlukan waktu 1000 hari lebih atau sekitar tiga tahun. Ada 52 izin dari enam kementerian/lembaga yang harus dimiliki sebelum membangun pembangkit tenaga listrik.

“Harusnya kan dilihatnya supaya proses ini lebih cepat, 1100 hari bisa lebih cepat, proses yang 52 bisa tidak jadi hanya 15 hari saja,” kata Franky.

Pasalnya, lanjut dia, ada persyaratan yang tidak bisa dihindari, seperti kepemilikan analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lokasi, atau izin kompetensi investor.

“Begini, misalnya dari kementerian ESDM, kehutanan, lingkungan hidup, agraria, enggak ada komunikasi, saya mau bangun listrik, syaratnya sesuai ESDM. Setelah dirunut baru kita sadar, ternyata memang lama. Sekarang dengan semua kita berkumpul mana yang bisa secara sadar kita coba slim, kurangi prosesnya, begitu,” papar Franky.

Sebelumnya Jokowi menargetkan penyelesaian izin pembangunan pembangkit listrik maksimal tiga bulan. Percepatan ini ditargetkan agar bisa mengejar pertumbuhan listrik dalam negeri. Saat ini, pemerintah menargetkan pembangunan listrik hingga 35.000 megawatt dalam lima tahun. Terkait program ini, Jokowi menyatakan sudah ada beberapa investor yang berniat menanamkan modalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com