Ini artinya, semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.
Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit.
Jika aturan tersebut diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pekan lalu atau sekitar 16 Januari, maka pebisnis minimarket memiliki waktu untuk mengosongkan rak minimarket dari minuman beralkohol hingga 16 April.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyayangkan keluarnya aturan ini. Sebab, jamak di daerah-daerah wisata seperti Bali, minimarket bebas menjual bebas minuman beralkohol. "Pebisnis ritel mengandalkan jualan minuman beralkohol untuk melayani kebutuhan turis asing," ujar Tutum, Rabu (21/1/2015).
Menurut dia, pemerintah sebaiknya mengembalikan aturan atas perdagangan minuman beralkohol ke masing-masing daerah. Dengan begitu, masing-masing daerah bisa mengandalkan bisnisnya masing-masing.
Ada baiknya, pemerintah lebih memperketat izin penjualan minuman beralkohol saja. Seperti aturan sebelumnya, yakni Permendag No 20/M-DAG/PER/2014 yang membolehkan minimarket dan pengecer menjajakan minuman alkohol tipe A.
Syaratnya: mereka wajib mengajukan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol ke pembeli berusia di atas 21 tahun.
Selain itu, pedagang juga harus menempatkan minuman beralkohol di rak khusus, dan melarang pembeli meminum langsung di gerai itu.
Direktur Urusan Perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin, Rabu (21/1/2015), mengaku tak kaget dengan keluarnya aturan itu. Sebab, sejumlah daerah seperti Bogor dan Tangerang sudah lebih dulu melarang minimarket menjual minuman alkohol.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.