Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/01/2015, 19:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi IV Daniel Johan menilai, kebijakan alih muatan ikan (transhipment) yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyengsarakan masyarakat. Komisi IV berencana memanggil Susi untuk meminta penjelasan atas kebijakan yang ia buat.

"Kebijakan Ibu Menteri telah membuat nelayan semakin sengsara. Saya pikir kebijakan Menteri banyak terobosan yang berpihak untuk kesejahteraan nelayan, ternyata terbalik," kata Daniel di Kompleks Parlemen, Kamis (22/1/2015).

Daniel mengaku, mendapat laporan dari Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo), bahwa kebijakan itu justru membuat nelayan terancam kehilangan pekerjaannya. Pasalnya, para nelayan tidak diperbolehkan mengangkut hasil tangkapannya dengan menggunakan kapal pengangkut.

Untuk diketahui, kebijakan transhipment itu pada dasarnya mewajibkan kapal penangkap ikan harus kembali ke pelabuhan meskipun hasil tangkapan belum maksimal. Selama ini, pengusaha menyiasati dengan sistem kolektif.

Jadi kapal-kapal nelayan mengumpulkan hasil tangkapannya di salah satu kapal pengangkut ikan lalu ke pelabuhan bukan di jual di luar negeri.

"Komisi IV akan segera bertanya langsung kepada Ibu Menteri, dan bila benar nelayan menjadi miskin karena kebijakannya, kami minta Ibu Menteri segera mencabut," tegas Daniel Johan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com