Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Bu Susi Jangan Buat Nelayan Semakin Sengsara

Kompas.com - 22/01/2015, 19:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi IV Daniel Johan menilai, kebijakan alih muatan ikan (transhipment) yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyengsarakan masyarakat. Komisi IV berencana memanggil Susi untuk meminta penjelasan atas kebijakan yang ia buat.

"Kebijakan Ibu Menteri telah membuat nelayan semakin sengsara. Saya pikir kebijakan Menteri banyak terobosan yang berpihak untuk kesejahteraan nelayan, ternyata terbalik," kata Daniel di Kompleks Parlemen, Kamis (22/1/2015).

Daniel mengaku, mendapat laporan dari Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo), bahwa kebijakan itu justru membuat nelayan terancam kehilangan pekerjaannya. Pasalnya, para nelayan tidak diperbolehkan mengangkut hasil tangkapannya dengan menggunakan kapal pengangkut.

Untuk diketahui, kebijakan transhipment itu pada dasarnya mewajibkan kapal penangkap ikan harus kembali ke pelabuhan meskipun hasil tangkapan belum maksimal. Selama ini, pengusaha menyiasati dengan sistem kolektif.

Jadi kapal-kapal nelayan mengumpulkan hasil tangkapannya di salah satu kapal pengangkut ikan lalu ke pelabuhan bukan di jual di luar negeri.

"Komisi IV akan segera bertanya langsung kepada Ibu Menteri, dan bila benar nelayan menjadi miskin karena kebijakannya, kami minta Ibu Menteri segera mencabut," tegas Daniel Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com