“Nanti kita lihat lah. Ini kan hasilnya belum ada. MoU antara Freeport dan Petrokimia belum ada kejelasan. Mereka masih berunding di Minerba (Kantor Ditjen Minerba),” ujar Sukhyar ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Sukhyar menuturkan, dalam draft MoU yang diterima pemerintah, lahan smelter Freeport ditetapkan di lahan milik PT Petrokimia Gresik. Namun, belum ada kejelasan mengenai kepemilikan lahan, apakah jual-beli atau sewa (leasing).
Di sisi lain, dia bilang, pembangunan smelter membutuhkan waktu. Adapun tenggat waktu yang diberikan pemerintah adalah tahun 2017. Sukhyar mengatakan, pemerintah akan terus memonitor perkembangan pembangunan smelter tiap semester, seperti dari indikator serapan dana dan sebagainya.
“Kita mengharapkan Freeport, Freeport juga mengharapkan pemerintah. Kita harapkan hasilnya baik, utamanya untuk kepentingan Indonesia,” kata dia. Sayangnya, Sukhyar enggan memastikan bahwa izin ekspor Freeport dibekukan jika tidak ada kesepakatan soal lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.