“Transhipment bukanlah barang 'haram’ dalam aktivitas usaha perikanan tangkap. Tidak saja di negara lain, bahkan dalam Peraturan Menteri KKP tentang Usaha Perikanan Tangkap sekalipun aktivitas ini dimungkinkan dengan menyertakan definisi penangkapan ikan dalam satu kesatuan dengan aktivitas pengangkutan ikan," ujar Dewan Pembina KNTI Riza Damanik dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Dia menjelaskan, kebijakan Susi melarang seluruh aktivitas transhipment justru akan menciptakan konflik di dalam kebijakan itu sendiri. Pasalnya, dalam peraturan Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan terkait Usaha Perikanan Tangkap menyebutkan bahwa penangkapan ikan adalah kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, danatau mengawetkannya.
Sebenarnya, kata dia, KNTI mendukung tindakan pemberantasan transhipment oleh pemerintah. Namun, lanjut dia, pemerintah harus mllihat bahwa bongkar muat di laut bertujuan untuk efisiensi dalam faktor-faktor produksi terutama bahan bakar minyak (BBM) bagi kapal. Oleh kerena itu, KNTI meminta pemerintah untuk bergegas memperketat pengaturan “bongkar-muat” ikan di laut (transhipment) dan melibatkan nelayan dalam proses penyusunannya.
"Nelayan harus diajak berkonsultasi. Maksimum Maret atau April pemerintah sudah harus datang dengan pilihan kebijakan terbaik,” sebut Riza.
Menurut dia, di Indonesia, terdapat dua modus transhipment yang sangat merugikan bangsa. Pertama, transhipment untuk membawa ikannya langsung ke luar negeri. Kedua, transhipment di dalam negeri, namun dimaksudkan untuk mengacaukan data pelaporan tangkapan yang menyebabkan terjadinya under-reporting atau pelaporan yang dimanipulasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.