Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntu di MoU Freeport Pertama, Poin Ini akan Diteruskan di MoU Kedua

Kompas.com - 26/01/2015, 08:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Freeport Indonesia sepakat untuk melanjutkan nota kesepahaman selama enam bulan ke depan. Dalam MoU yang kedua kalinya ini, pemerintah menghendaki adanya kontribusi lebih dari Freeport untuk pengembangan Papua dan nasional.

Lima dari enam poin renegosiasi kontrak karya yang dibahas dalam nota kesepahaman telah disepakati. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, R Sukhyar, ada satu poin renegosiasi kontrak karya yang akan dilanjutkan dalam pembahasan enam bulan ke depan.

“Masih ada yang belum selesai dalam pembahasan MoU pertama, yaitu pembahasan masalah fiskal. Kitamasih ada kesepahaman yang masih buntu di pertama, sehingga perlu dilanjutkan di MoU kedua,” kata dia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Lebih lanjut Sukhyar menuturkan, sebenarnya poin yang ditawarkan pemerintah tersebut cukup tegas, misalnya terkait PPh nailed down. Namun, toh nyatanya, lanjut Sukhyar hal tersebut tidak semudah yang direncanakan pemerintah.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, perpanjangan MoU dengan Freeport selama enam bulan ke depan bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi kedua belah pihak untuk meningkatkan kontribusi Freeport kepada Papua dan nasional.

“Mengenai perbedaan prinsip antara MoU pertama dan kedua tidak ada perbedaan prinsip kecuali waktunya diperpanjang, dan memberi keleluasaan bagi kedua belah pihakuntuk memperteimbangkan apa-apa yang bisa diberikan ke Papua dibanding yang kemarin,” ucap Sudirman.

Dia bilang, pemerintah baru menekankan ingin memberikan pembangunan lebih pada Papua melalui Freeport. “Angka-angkanya yang akan diperjelas dalam enam bulan ke depan,” ujar  Sudirman.

baca juga: Pemerintah Perpanjang Pembahasan MoU dengan Freeport

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com