Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Izin Operasi Freeport Tergantung Perkembangan Enam Bulan ke Depan

Kompas.com - 26/01/2015, 10:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah segera akan memutuskan perpanjangan operasi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia, dalam enam bulan ke depan.

“Dalam enam bulan itu kita tetap akan menyelesaikan amandemen kontrak,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar, di Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Untuk menyelesaikan poin-poin amandemen kontrak tersebut, maka pemerintah dan Freeport sepakat melanjutkan pembahasan selama enam bulan ke depan. Sukhyar bilang, ada perbedaan dari nota kesepahaman enam bulan pertama dengan yang akan datang.

“Sekarang ada tambahan lagi kan, muatan-muatan kontribusi lebih Freeport kepada Papua khususnya, kemudian local content sudah harus quantified 5 persen per tahun,” kata Sukhyar.

Sukhyar menjelaskan, saat ini memang Freeport telah menunjukkan komitmennya dengan investasi di tambang bawah tanah (underground mining) senilai 15 miliar dollar AS.

Dia menaksir, untuk proyek ini sudah 6 miliar dollar AS yang direalisasikan. Sukhyar lebih lanjut mengatakan, pembangunan underground mining ini berkaitan erat dengan poin pembangunan smelter. Sebab, smelter yang rencananya akan dibangun di Gresik dengan nilai 2,3 miliar dollar AS akan mendapatkan pasokan dari tambang bawah tanah.

Kendati sudah menunjukkan kemajuan, Sukhyar menegaskan pemerintah masih akan melihat lagi perkembangan enam bulan ke depan untuk memutuskan izin operasi IUPK Freeport diperpanjang.

“Saya juga ingin menekankan Freeport dengan kondisi enam bulan ke depan itu memang harus ada kontrak dengan teknologi provider. Kemudian juga, masalah lahan, kepastian pemanfaatan lahan itu juga harus jelas, perencanaan konstruksi dan sebagainya. Freeport juga harus menunjukkan keseriusannya dalam enam bulan, kalau enggak bisa lain lagi ceritanya,” tandas dia.

baca juga: Pemerintah Perpanjang Pembahasan MoU dengan Freeport

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com