Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Potensi Inflasi pada Pengutipan Pajak Barang Mewah

Kompas.com - 26/01/2015, 20:39 WIB


KOMPAS.com - Ada potensi inflasi pada rencana pemerintah untuk mengutip pajak barang mewah (PPnBM) untuk barang konsumsi ritel barang bermerek atau yang lazim dikenal sebagai barang branded. Catatan terkumpul pada Senin (26/1/2015) menunjukkan penilaian bahwa kebijakan pemerintah mengada-ada.  

Pengamat Perpajakan dan Keuangan Negara Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako menuturkan, kebijakan tersebut berpotensi membuat masyarakat resah. Ini karena jenis barang yang dianggap mewah nantinya bisa diperdebatkan.

"Kebijakan ini terlalu mengada-ngada. Ini karena harga barang nantinya gak jelas, bisa naik tiba-tiba karena pedagang memasukan tambahan pajak ke harga jual barang. Ini bisa memberatkan industri dan menyebabkan inflasi," kata Rony.

Menurutnya, pemerintah harusnya lebih mengutamakan pengejaran pajak-pajak besar, kasus-kasus pajak,  aksi transfer pricing, karut-marut restitusi dan perbaikan regulasi untuk meraih penerimaan pajak lebih besar, ketimbang mengurusi perluasan pengenaan PPnBM.

"Tidak layaklah batu akik Rp 1 juta masuk barang mewah. Penerimaan yang didapat, tak sebanding dengan upayanya," ujarnya

Sementara itu Ahli Perpajakan dan Guru Besar Universitas Indonesia Gunadi menilai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, diyakini tak mampu melakukan pengawasan dengan baik seiring makin banyaknya jenis objek pajak baru. Pasalnya, sumber daya pegawai pajak masih kurang.

"Kalau mobil, pesawat terbang okelah dikenakan. Tapi sepatu, tas, emas, arloji, ponsel, sampai batu akik dikenakan PPnBM, itu siapa yang mau mengawasi? Semakin banyak objek pajak, semakin sulit mengawasi,"tuturnya.

Gunadi menambahkan pemungutan pajak pada barang-barang seperti disebutkan tadi tak menghasilkan pemasukan pajak signifikan. "Lebih baik mengejar potensi pajak besar yang lain di pertambangan atau lainnya," kata Gunadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com